Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satgas TMMD Ajak Warga Dengar Sosialisasi dari Wanita Paras Cantik

Seorang wanita berparas cantik berbalut pakaian warna coklat, tampak energik berbicara menggunakan pengeras suara

Ist
Sosialisasi KDRT kepada warga dilaksanakan oleh satgas TMMD 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang wanita berparas cantik berbalut pakaian warna coklat, tampak energik berbicara menggunakan pengeras suara di Aula Balai Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan.

Wanita itu bernama Mariska JS Kandou SH MH, Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Seksi Intelejen Kejaksanaan Negeri Tomohon.

Baca: 5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi di Kota Tomohon Sulawesi Utara, Ada Danau Pancarkan 3 Warna

Dirinya tengah mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sosialisasi yang berlangsung Selasa kemarin, dilaksanakan oleh satuan tugas (satgas) tentara manunggal membangun desa (TMMD)," kata Ska sapaannya Rabu (24/10/2018).

Puncak Kai' Santi yang berada di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut
Puncak Kai' Santi yang berada di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut (Tribunmanado)

Dalam sosialisasi yang menghadirkan ratusan warga, jebolan Fakultas hukum Unsrat Manado angkatan 2004 ini mengangkat tentang landasan sosiologis yang meliputi, masih rendahnya kadar kwulitas prilaku manusia, tidak terkontrolnya pengendalian diri, masih tingginya kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelentaran, dan masih terdapatnya kelompok tersubordinasi (rentan) yakni kaum perempuan.

Baca: Ombudsman Sambangi Pemkot Tomohon

Sedangkan dalam rilis yang dilansir Kodim 1302/Minahasa dalam sosialisasi yang dilaksanakan satgas TMMD ke 103, ikut disampaikan tentang bentuk-bentuk KDRT.

Antara lain secara fisik rasa sakit, jatuh sakit/luka berat, psikis yaitu, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan lain-lain, seksual, yaitu pemaksaan seks (termasuk motif komersial), penelantaran rumah tangga (ketergantungan secara ekonomis).

Baca: Asisten Perekonomian Tomohon Hadiri Wisuda Akademi Fisioterapi St Lukas Tomohon

"Hal ini menurut meriska mempunyai landasan Yuridis yaitu KIHP, KUHAP, UU No.1 Tahun 1974, UU No. 7 Tahun 1984 ( CEADAW ), UU No. 39 Tahun 1999 (HAM)," jelas Komandan Kodim (Dandim) 1302 Minahasa Letkol (Inf) Letnan Kolonel (Letkol) Infantri Nixon Juberth Purnama STh melalui Sertu Warno Detuage dalam rilis kepada Tribunmanado.co.id

Lanjutnya, pemberian sosialisasi tentang KDRT ini tujuannya adalah untuk mencegah kekerasan di dalam rumah tangga, melindungi korban dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT, serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis/sejahtera. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved