Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

3 Kasus Debt Collector Rampas Kendaraan Ditangkap Polresta Manado pada 2018, Ini Ancaman Hukumannya

Untuk itu tribunmanado.co.id merangkum 3 kasus debt collector yang ditangani Polresta Manado pada 2018:

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Ilustrasi(klinikhutang.com) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memiliki kendaraan menjadi impian bagi hampir semua orang untuk mempemudah transportasi ke tujuan.

Namun tak semua orang mampu membeli kendaraan secara tunai. 

Sehingga banyak warga harus menempuh cara kredit atau mengansur untuk membeli kendaraan baik roda 2 atau roda 4. 

Banyak diler menyediakan berbagai promo dan kemudahan untuk menarik minat masyarakat dalam membeli kendaraan dengan bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan.

Baca: 5 Destinasi Wisata Pantai Pernah Populer di Sulut, Ada Disamakan Pantai di Descendants of the Sun 

Sayangnyan tak semua masyarakat bisa membayar angsuran tepat waktu bahkan tak sedikit orang mengalami tunggakan hingga berbulan-bulan.

Perusahaan pembiayaan pun tak mau merugi karena telah membayar lunas kendaraan ke pihak diler,

Sehingga mereka pun memakai jasa Debt Collector. Namun, banyak kejadian aksi debt collector yang bertindak kasar dan merampas kendaraan dari konsumen.

Ada warga yang pasrah ada pula yang melawan. Untuk itu tribunmanado.co.id merangkum 3 kasus debt collector yang ditangani Polresta Manado pada 2018:

1. Februari 2018

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, pada jumpa pers Rabu (28/2/2018) sore
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, pada jumpa pers Rabu (28/2/2018) sore (TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI)

Rabu 28 Februari 2018, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menetapkan tiga debt collector sebagai tersangka.

"Tiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara

Lanjut kapolresta, penangkapan terhadap tiga orang lelaki berinisial SM (25), VH (20), dan RR (37) dilakukan pada Sabtu (24/2/2018) pukul 17.00 wita.

"Tiga tersangka melakukan pencurian Mobil Ayla milik Regina dengan modus membuntuti, kemudian mengatasnamakan satu perusahaan finance, kemudian melakukan pencegatan di Jalan Kecamatan Tombariri. Selanjutnya, tiga tersangka membawa mobil ke arah Manado," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.

Baca: 7 Fakta Bocah Jessica Mananohas yang Dibakar Ibunya, Dirawat di RSUP Kandou hingga Tersangka Ditahan

Setelah itu, lanjut kapolresta datang ke SPKT Polresta Manado korban atas nama Regina melaporkan kejadian tersebut.

"Dengan bergerak cepat, tim paniki menangkap tersangka dan mengamankan satu mobil. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved