DP3A Manado Tangani 25 Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Hingga pertengahan Oktober 2018 sudah ada 25 laporan yang masuk di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado.
Penulis: Finneke | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hingga pertengahan Oktober 2018 sudah ada 25 laporan yang masuk di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado.
Sementara tahun 2017, dinas ini menangani 33 laporan masuk.
DP3A menangani sejumlah laporan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Manado.
Pemkot Manado membuat lembaga ini untuk menangani cepat kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Namun DP3A Manado mengakui masih banyak warga yang belum tahu soal lembaga ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Manado, Hetty Taramen melalui Julinda Legoh mengatakan lembaga ini harus ada sosialisasi.
"Ada beberapa warga yang datang, tapi hanya tanya-tanya. Ketika kami meminta kelengkapann mereka tak balik-balik lagi," ujar Legoh yang adalah Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rabu (17/10/2018).
Personel Swara Parangpuan, Nur Hasanah mengatakan untuk perempuan atau istri yang identik menjadi korban KDRT tidak boleh mengambil tindakan diam ketika mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun itu baru pertama kali terjadi karena potensi untuk berulang sangat besar.
Apalagi didukung dengan pemahaman suami yang memandang dirinya punya kekuasaan penuh dalam rumah tangga.
Perempuan harus berani mengomunikasikan kepada orang terdekat yang dipercaya atas masalah yang dihadapinya. Termasuk juga di dalamnya pihak ketiga baik lembaga pemerintah ataupun non pemerintah.
"Kalau pemerintah ada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kalau non pemerintah ada lembaga layanan berbasis masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap perempuan korban tindak kekerasan seperti Swara Parangpuan atau lembaga lainnya," jelas Hasanah. (fin)