Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Bayar Pajak, Disperdagkop Kotamobagu Pantau Tiga Toko

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperdagkop) Kota Kotamobagu pantau tiga toko yang menunggak pajak.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Lores Binol 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperdagkop) Kota Kotamobagu pantau tiga toko yang menunggak pajak.

"Dari 20 an toko di Pasar 23 Maret yang menunggak pajak, tiga toko ini yang belum ada itikad baik untuk melakukan pelunasan pajak," ujar Lores Binol, Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkop kepada Tribun Manado, Kamis (13/9/2018) pagi.

Tiga toko tersebut sudah sejak Januari hingga sekarang belum membayar pajak..

"Pemilik tiga toko tersebut selalu menyambut petugas kami dengan emosi. Alasannya saat dikunjungi selalu yakni mengenai Perda Nomor 7 tahun 2017 yang harus direvisi dulu baru mereka akan membayar," ujar Lores.

Baca: BPBD Kotamobagu Sebar Surat Permohonan Bantuan Dana untuk Korban Gempa Lombok

Tiga pemilik toko mengeluhkan mengenai penetapan pembayaran pajak dalam perda.

"Memang dalam perda penetapan pembayarannya yakni besarnya ruko. Per meter Rp 12 ribu untuk ruko. Kalau kios per meter Rp 9 ribu. Itu dibayar per bulan. Memang ada yang memiliki ruko besar namun jualannya sedikit," ujar dia.

Lores mengatakan merevisi perda itu tidaklah mudah. Perda Nomor 7 tahun 2017 adalah hasil revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2012.

"Butuh sekitar lima tahun perda baru terbit. Prosesnya sekitar dua tahun. Pertana ditinjau dulu, kemudian ada penelitian dari akademisi, kemudian rapat lagi dengan beberapa instansi. Kemudian diundang semua pengusaha, bahas di DPRD, baru paripurna, belum tentu diterima lagi," ujar dia.

Baca: Agung Optimis ‎Nanu Kotamobagu Sabet Noni Sulut 2018

Lores mengatakan beberapa waktu lalu telah dilaksanakan pertemuan dengan pemilik toko yang masih menunggak pajak.

Selama empat jam sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita pemilik toko dan pemerintah Kotamobagu yakni Asisten Dua, Disperdagkop, dari bagian hukum, bagian aset dan pertanahan dan Sat Pol PP berkoordinasi.

"Keluhan yang disampaikan pemilik toko yakni mengenai Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Mereka meminta direvisi dulu karena memberatkan mereka," ujar Lores.

Namun ketika dijelaskan sedemikian rupa, hasilnya sebagian besar pemilik toko setuju untuk dilakukan penagihan.

"Dari tiga toko yang kami pantau tadi, hanya satu pemilik toko yang hadir pada kegiatan tersebut. Satu pemilik toko itu pun tetap bersikeras belum akan membayar sebelum perda direvisi," ujar Lores.

Baca: Dolar Naik, Harga Barang di Kotamobagu Masih Belum Berpengaruh

Lores mengatakan bagi pengusaha yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi maka akan dilakukan penutupan tempat usaha.

"Paling tidak ketika ada itikad baik misalnya secara perlahan meskipun baru satu bulan saja kami merespon baik. Kami sangar berharap pajak segera dilunasi. Ini milik pemerintah Kota. Ini untuk kebaikan pembangunan Kota Kotamobagu," ujar dia. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved