Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang, Ini Cerita Lengkapnya

Kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik KPK

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. 

. Anton yang saat itu merupakan calon wali kota petahana disangka turut memberikan suap kepada anggota dewan.

Sedangkan, 18 anggota dewan itu disangka ikut menerima uang suap itu. Mereka adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto dan Mohan Katelu.

Selain itu juga ada Slamet, M Zaenuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Puji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiharti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.

Saat itu, Anton dan Yaqud Ananda Gudban menjadi sorotan karena merupakan calon wali kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018.

Tidak berhenti di situ. KPK kembali menemukan fakta baru dalam kasus itu.

Bahkan dalam fakta persidangan dari 18 anggota dewan tersebut muncul kasus baru, yakni gratifikasi dalam APBD 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan pengadaan lahan sampah TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.

Penyidik KPK kembali turun ke Kota Malang untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan. Puncaknya pada Senin, 3 September 2018 ketika KPK menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang.

Baca: Daftar Nama Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK, Total 41 Orang

Ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Bambang Triyoso.

Selain itu juga Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri dan Ribut Harianto.

Dengan begitu, kasus suap itu sudah menyeret sebanyak 43 orang. Terdiri dari pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang sebanyak dua orang, yakni Jarot dan Anton serta 41 anggota DPRD Kota Malang.

Saat ini, Arief sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara. Begitu pun juga dengan Jarot yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Anton yang divonis 2 tahun penjara.

Sedangkan, sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun yang 22 anggota dewan masih menjalani masa tahanan sebagai tersangka di Jakarta.

Baca: Ramalan Cinta Tiap Zodiak Seminggu Hingga 9 September 2018, Aries Jangan Tuduh Sembarangan!

Sementara itu, dengan terungkapnya kasus tersebut, fungsi legislasi DPRD Kota Malang lumpuh. Saat ini, hanya ada lima anggota DPRD Kota Malang yang tersisa. Mereka adalah Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani dan Nirma Cris Desinidya.

m jadi tersangka sehingga proses pergantian antar waktu (PAW) sudah rampung. Ia digantikan oleh Nirma Cris Desinidya. Adapun alasan Yaqud mundur karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota.

Abdurrochman yang saat ini merupakan pimpinan DPRD Kota Malang dipastikan tidak akan terseret kasus itu karena ia menjadi anggota dewan hasil PAW.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
suap
DPRD
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved