Terkait Nasib Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa, Begini Tanggapan Pimpinan KPK
Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam kasus ini, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Angka itu bertambah seusai KPK mengembangkan perkara ini dan menetapkan 22 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka pada Senin (3/9/2018).
Baca: Lionel Messi Akhirnya Beri Tanggapan Kepindahan Cristiano Ronaldo ke Juventus
Tahap sebelumnya KPK telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Terkait nasib anggota DPRD yang tersisa, kata Saut, akan bergantung pada pengembangan kasus ini.
"Penyidik masih akan mengembangkannya, seperti apa. Belum bisa diekspos," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Saut menuturkan, apabila keempatnya terlibat dalam kasus ini, KPK tentu akan menindaklanjutinya.
"Kalau mau adil, bila mereka terkait dan ada peran serta, tentu akan ditindaklanjuti," katanya.
Baca: Daftar Nama Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK, Total 41 Orang
Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga mengatakan hal yang sama. KPK tak mau berandai-andai terkait nasib anggota DPRD Kota Malang yang tersisa.
"Kita jangan berandai-andai jadi pasti nanti ada laporan perkembangan penyidikan, pengembangan penuntutan langkah-langkah penetapan itu, jangan berandai-andai sekarang," ujar dia, Selasa.
Baca: KPK Tetapkan 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa KPK belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka pada empat anggota DPRD Kota Malang tersebut.
Hal ini dikatakan Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Senin (3/9/2018) malam.
Menurut Basaria, dari keempat anggota DPRD Malang itu, ada yang berstatus anggota pergantian antarwaktu (PAW). Ada juga anggota DPRD Malang yang sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.
Baca: Den Harin, Pasukan Khusus Paling Misterius, Wolter Mongisidi Personelnya Paling Ditakuti Belanda
Dalam kasus ini, 22 orang tersebut diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
Mereka diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 sebagai peraturan daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib Anggota DPRD Kota Malang yang Tersisa?", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/07060481/bagaimana-nasib-anggota-dprd-kota-malang-yang-tersisa.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Dian Maharani