Pengedar Tembakau Gorilla Berhasil Ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung di Gorontalo
Perburuan dilakukan oleh tim Opsnal Res Narkoba Polres Bitung terhadap bandar narkotika membuahkan hasil, meski harus dikejar hingga ke Gorontalo.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Perburuan yang dilakukan oleh tim Opsnal Res Narkoba Polres Bitung terhadap bandar narkotika membuahkan hasil, meski harus dikejar hingga ke Gorontalo.
Bandar yang diburu yaitu FL alias Fila (22) warga Tahuna. Tersang ka ditangkap sebagai bandar narkoba jenis tembakau Gorilla di Kota Bitung.
Tersangka ditangkan oleh tim yang dikomandani oleh Kanit II Bripka Mattineta saat berada di lapangan depan rumah dinas Bupati Limboto, Sabtu (25/8) sekitar pukul 21.40 malam.
Tersangka kemudian digiring ke rumahnya di jalan Holonaya, Kompleks SMK 1 Limboto Gorontalo.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah tas berisi pakaian.
"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu, dan tersangka Fila ini diduga pengedarnya," jelas AKBP Philemon Ginting SIK Kapolres Bitung.
Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan, dan masih ada kemungkinan tersangka bertambah atau barang bukti.
"Tersangka kami sudah amankan, sembari menjalani proses penyidikan," jelas dia.