Brigjen Charles Ngili Tegaskan Penyalahguna yang Menyerahkan Diri Tidak Diproses Hukum
Kepala BNNP Sulut Brigjen Charles Ngili menegaskan bahwa penyalahguna atau pecandu narkotika yang menyerahkan diri tidak akan diproses hukum.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut Brigjen Charles Ngili menegaskan bahwa penyalahguna atau pecandu narkotika yang menyerahkan diri tidak akan diproses hukum.
"Apabila ada yang mau melaporkan diri secara sukarela, maka sanksi hukum dihapuskan dan yang bersangkutan akan direhabilitasi," ujar Kepala BNNP Provinsi Brigjen Charles Ngili, pada sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi BNNK Manado dengan Dinas Terkait, Rabu (30/5/2018) pagi di Ibis Hotel, Manado, Sulawesi Utara.
Lanjut Brigjen Charles Ngili, begitu pentingnya rehabilitasi maka muncul kebijakannya tersebut.
"Ini dilakukan agar penyalaguna atau pecandu tidak takut dan mau kembali menjadi normal," ujar dia.
Apabila masih memiliki barang narkotika, kata Kepala BNNP tetap disita dan dimusnahkan.
Sedangkan orangnya tidak diproses hukum tetapi direhabilitasi.
"Kalau misalnya, sudah melapor namun masih diproses laporkan ke saya. Anggota yang akan saya tindak," ujar dia.
Dia menambahkan untuk program rehabilitasi BNN tidak semata-mata dengan pemerintah tetapi dengan swasta. "Kita bangun sinergitas," ujar dia. (Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)