Tajuk Tamu
Toleransi dan Kerukunan (2)
Beberapa keputusan yang mengatur kehidupan keagamaan di Indonesia di antaranya SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Sofyan Jimmy Yosadi
* Advokat
* Wakil Ketua FKUB Sulut
* Direktur Hukum Intelektual Muda (ILMU) Sulut
BEBERAPA keputusan yang mengatur kehidupan keagamaan di Indonesia di antaranya SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 01/BER/mdn-mag/1969 tertanggal 13 September 1969 yang ditandatangani KH Moh Dachlan dan Amir Mahmud. Keputusan Menteri Agama No 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama, Keputusan Menteri Agama No 77 Tahun 1978 tentang Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga-lembaga Keagamaan di Indonesia dan SKB No 01 Tahun 1979 tertanggal 2 Januari 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Keagamaan di Indonesia, Instruksi Menteri Agama No 5 Tahun 1981 tentang Bimbingan Pelaksaan Dakwah/Kotbah/Ceramah agama.
Tahun 2006, regulasi baru tentang kerukunan umat beragama di Indonesia lahir dari kebijakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Agama Muhammad M Basyuni dan Moh Ma'ruf pada 21 Maret 2006. PBM ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. Saat ini pula di DPR RI tengah dibahas RUU tentang kerukunan umat beragama.
Toleransi dan kerukunan di Sulut
Sulawesi Utara dengan populasi 2.270.596 jiwa berdasarkan sensus penduduk 2010, dihuni beragam suku di antaranya Minahasa (30 persen), Sangir (19,8 persen), Mongondow (11,3 persen), Gorontalo (7,4 persen), Tionghoa (3 persen). Potensi sumberdaya alam, panorama yang indah, beragam budaya, adat istiadat, suku dan agama, masyarakatnya yang ramah dan senantiasa hidup rukun dan damai adalah anugerah terindah yang telah diberikan Tuhan Sang pencipta.
Pada 29-30 November 1967 saat gubernur dijabat Brigjen HV Worang dilaksanakan musyawarah para pemuka agama se-Provinsi Sulut. Pada 25 Juli 1969 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No 91/KPTS/1969 terbentuklah Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA). Kehidupan keagamaan di Sulut sangatlah baik, toleransi dan kerukunan berjalan alamiah antarmasyarakat maupun antarumat beragama.
Sejarah mencatat ketika zaman kolonial Belanda, Kyai Mojo dan pengikutnya di buang ke tanah Minahasa Sulawesi Utara. Masyarakat setempat begitu welcome memberikan tanah adatnya dan hidup berdampingan ratusan tahun dengan rukun dan damai. Demikian pula KH Imam Bonjol, pahlawan nasional yang dibuang dari Sumatera dan akhirnya meninggal dan dimakamkan di daerah Lotta, Minahasa.
Di Manado, Kampung Arab (sekarang Kelurahan Istiqlal) bersebelahan jalan dengan Kampung Cina (Calaca-Pinaesaan) masyarakatnya hidup berdampingan tanpa gesekan berarti selama ratusan tahun. Orang Tionghoa ada yang tinggal di Kampung Arab, sebaliknya orang Arab berusaha di kampung Cina. Uniknya, ada pula kampung yang bernamakan daerah misalnya Kampung Tomohon, Kampung Jawa, Kampung Kakas, Kampung Langowan, Kampung Bugis, dan sebagainya tapi beragam suku tinggal bersama di antaranya Gorontalo, Sangihe, Tionghoa, Minahasa. Mereka hidup berdampingan, saling membantu, toleran dan rukun.
Pada Juli 1977 dilaksanakan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke X di Manado dan pada Juli 1980 di Kota Tomohon dan Manado diselenggarakan Sidang Raya Dewan Gereja-gereja se Indonesia (Sidang Raya ke XI). Kedua kegiatan keagamaan berskala nasional diselenggarakan dengan sukses karena didukung seluruh masyarakat Sulut dalam situasi yang mengedepankan toleransi, rukun dan damai. Saat ini di Sulut banyak digelar event keagamaan tingkat nasional maupun internasional dan selalu didukung dan ditopang masyarakat maupun tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pada 27 September 2007 diadakan pertemuan antara para tokoh agama dan pemimpin majelis keagamaan serta pengurus BKSAUA Sulut untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagaimana amanat PBM No 9 dan No 8 Tahun 2006. FKUB telah dibentuk di berbagai daerah di Indonesia, Sulut agak terlambat karena menghormati eksistensi BKSAUA. Pada pertemuan tersebut, disampaikan pesan Gubernur Sulut SH Sarundajang agar organisasi BKSAUA tetap ada sebagai kearifan lokal walaupun nantinya FKUB telah terbentuk dan dapat dipandang sebagai kearifan nasional.
Semua tokoh agama bersepakat agar nantinya organisasi atau lembaga yang ada di Sulut adalah BKSAUA dan FKUB. Oleh peserta pertemuan dipilihlah formatur pembentuk FKUB Sulut saat itu yakni KH Fauzi Nurani (Islam), Moudy Rondonuwu (Kristen), Emmy Senewe (Katolik), Suryono (Hindu), dan uniknya perwakilan Buddha memilih Pendeta Niko Gara mewakili Buddha serta saya sebagai perwakilan Khonghucu. Juga masuk dalam formatur Halil Domu, Kakanwil Kemenag Sulut, dan F Wagey, Kaban Kesbang Sulut saat itu. Dengan alasan senioritas, jabatan salah satu ketua mewakili Khonghucu yang ditawarkan peserta pertemuan tokoh agama saat itu, langsung saya tolak dan menunjuk Ws Hanny Kilapong, orang yang saya hormati. Saya pun cukup menjadi anggota pengurus FKUB Sulut. Sejarah mencatat, pada 1 April 2008 untuk pertama kalinya pengurus FKUB dilantik Gubernur Sulut SH Sarundajang.
Pada 3 Januari 2011 diadakan Musda FKUB Sulut dan berdasarkan SK Gubernur Sulut No 94 Tahun 2011 tentang Penetapan Pengurus FKUB Sulut, dilantiklah pengurus FKUB Sulut periode kedua pada 7 April 2011 di ruang Mapaluse kantor Gubernur Sulut. Pelantikan yang dilaksanakan Gubernur SH Sarundajang dilanjutkan dengan dialog antara gubernur dengan para tokoh agama. Saya yang dilantik bersama-sama pengurus lainnya terpilih menjadi salah satu wakil ketua dari unsur Khonghucu, menggantikan Xs Hanny Kilapong yang meninggal dunia.
Sesungguhnya, toleransi dan kerukunan di Sulut bukan tanpa ujian. Pada 14 Maret 1970, terjadi peristiwa pembakaran Klenteng Ban Hing Kiong Manado. Konflik antaragama bermula dari persoalan sepele yakni dialog seorang Tionghoa majikan toko dengan pekerjanya yang muslim. Dialog yang bermaksud candaan akhirnya menjadi gerakan massa karena isi dialog jadi bahan guncingan di masyarakat. Konflik hampir meluas saat itu karena adanya pelemparan batu ke gedung gereja Sentrum Manado. Ironis, karena belum genap setahun, lembaga kerukunan BKSAUA dibentuk. Syukurlah konflik cepat diatasi karena peran para tokoh agama saat itu.
Di saat ini, kewaspadaan tentu harus terjaga. Beberapa peristiwa dapat dijadikan contoh bahwa menjaga toleransi dan kerukunan bukanlah hal mudah. Teror bom yang menimpa gedung konsulat Philipina, teror bom di KFC Manado, serta teror bom di gedung Sinode GMIM di Tomohon adalah beberapa contoh di antaranya. Kota Manado patut diduga menjadi tempat transit para pelaku teroris yang 'digodok' melalui Filipina selatan.
Peristiwa Hari Raya Idul Adha 2012 yang menjadi heboh karena miskomunikasi penggunaan Lapangan Tikala untuk Sholat Id oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sulut dan bersamaan diselenggarakannya Kebaktian Kebangunan Rohani oleh pemuda GMIM, dapat pula menjadi contoh. Namun, dengan jalan dialog dan toleransi yang juga difasilitasi oleh Wali Kota Manado Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota Harley Mangindaan kejadian ini tidak menjadi akar konflik yang baru.
Begitu juga ketika kasus 'makanan halal' di Pemkot Manado belum lama ini yang membuat heboh dan dimuat beberapa media massa lokal, langsung diatasi. Sesungguhnya jalan dialog dan sikap arif pemerintah serta peran para tokoh agama inilah yang menyebabkan konflik tidak akan terjadi.(*)