Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Energi Alternatif

Sangihe, Bolmong dan Minahasa Jadi Percontohan Energi Listrik Mikrohidro

Tiga kabupaten yang meliputi Sangihe, Bolaang Mongondouw dan Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara menjadi proyek percontohan

Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO ‑ Tiga kabupaten yang meliputi Sangihe, Bolaang Mongondouw dan Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara menjadi proyek percontohan sumber energi listrik mikrohidro.
     
"Ke depan sumber energi listrik itu bisa dikembangkan sehingga listrik bisa menyentuh daerah‑daerah yang berlokasi jauh dari perkotaan," kata Koordinator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat‑Lingkungan Mandiri Perkotaan (PNPM‑LMP) Provinsi Sulawesi Utara, Herman Teguh, di Manado, Senin.

     Dia mengatakan, energi listrik mikrohidro di Kabupaten Sangihe bisa menghasilkan sekitar 20 ribu watt dan mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 20 kepala keluarga.

     Sumber energi listrik mikrohidro yang dibangun di Kabupaten Bolaang Mongondouw bisa menghasilkan sekitar 10 ribu watt, mamppu menyuplai listrik untuk sepuluh kepala keluarga, katanya.

     Sedangkan di Kabupaten Minahasa yang mampu memproduksi sekitar 28 ribu watt, kata dia, bisa dinikmati 100‑an kepala keluarga.

     "Ada pengecualian jika ingin mendapatkan bantuan program seperti ini yaitu jauh dari akses kelistrikan yang dibangun PLN," katanya.

     Meski demikian, kata Teguh, ketersediaan sumber air akan menjadi penentu layak tidaknya membangun sumber listrik mikrohidro ini.

     Jika sudah tersentuh program tersebut, menjadi kewajiban masyarakat untuk merawat hutan di sekitar kampung agar ketersediaan suplai air untuk menggerakkan kincir sederhana terus terjaga.

     "Jadi selain untuk memudahkan masyarakat mengakses listrik ada pesan lingkungan yang mau disampaikan kepada masyarakat bahwa, menjaga hutan menjadi penting untuk membantu suplai listrik ke rumah‑rumah masyarakat," katanya.

     Tahun ini, di Provinsi Sulawesi Utara, dana pemerintah yang dialokasikan untuk 15 kecamatan sebesar Rp7,5 miliar di luar Rp50 juta setiap kecamatan untuk dana operasional kegiatan (DOK). (antara)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved