TOPIK
Penyelundupan Miras di Bolmong
-
Iptu Charles menjelaskan atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan ancaman 2 tahun penjara
-
Atas aksi tim Polres Bolmong tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan apresiasi.
-
Iptu Charles Ganda mengatakan modus peredaran Miras tersebut yakni dikemas dalam 75 kantong plastik
-
Minuman keras tersebut diangkut menggunakan mobil box Hino biru DB 8673 PA yang dikemudikan oleh BVM alias Beni (23)
-
Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) gagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus