TOPIK
Pelaporan SPT Tahunan
-
Sanksi Ini Yang Diterima Jika Anda Telat Lapor SPT Tahunan, Batas Sebelum Tanggal 31 Maret 2020
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.