Pelaporan SPT Tahunan
Sanksi Ini Yang Diterima Jika Anda Telat Lapor SPT Tahunan, Batas Sebelum Tanggal 31 Maret 2020
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Batas pelaporan wajib pajak (WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020.
Jangan sampai telat melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), anda akan mendapat sanksi.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan anda untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.
Adapun Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila telat melapor SPT Tahunan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.
Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya. "Iya, kena sanksi. Sanksi tidak menyampaikan SPT tahunan itu Rp 100.000. Kalau untuk WP Badan Rp 1 juta," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1).
Agar terhindar dari denda, Widi menyarankan Anda untuk segera melapor SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.
Apalagi, saat ini pelaporan sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling (e-filling) di djponline.pajak.go.id.
"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujar Widi.
Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT, Anda bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.
Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.
Widi mengimbau, pelaporan SPT Tahunan hendaknya jangan mendekati akhir Maret untuk menghindari berbagai kendala yang tak diinginkan, seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap karena tergesa-gesa.
Atau bisa juga karena lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filling karena banyak yang mengakses, antrean panjang saat datang ke kantor pajak, dan pengenaan denda saat Anda telat melapor. "Betul. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret-nya," ujar Widi.
Adapun Widi menyebut, setiap wajib pajak harus melaporkan SPT meski pemerintah telah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan.