TOPIK
Liputan Khusus Lahan Negara
-
Masyarakat telah menduduki lahan pemerintah selama 10 tahun atau lebih tetap saja tidak bisa menjadi milik pribadi.
-
Humiang meminta masyarakat yang menduduki lahan aset pemprov secara ilegal, segera mengosongkan dan meninggalkan tempat itu.
-
"Dari luar daerah pindah dapat lahan, rumah, kebun, dibiayai berapa bulan oleh pemerintah kalau belum kerja,"
-
Penggusuran merupakan waktu yang tidak terlupakan bagi warga Manembo-Nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata).
-
Tanah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih harus berurusan dengan hukum di Pengadilan. Sedikitnya ada dua gugatan.
-
Alfons Kimbal mengatakan penggusuran masyarakat yang menempati lahan pemerintah harus dilakukan secara manusiawi.
-
"Ada yang klaim ahli waris tanah menggugat pemerintah, kita tentu ikut aturan lewat badan peradilan,"
-
Sebanyak 30 lebih warga kembali menempati lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terletak di Kelurahan Sagerat, Bitung.
-
"Ia tidak minta uang pada kami, hanya minta agar kami memberi keterangan yang sebenar benarnya,"
-
Pemerintah tak boleh sewenang‑wenang mengambil alih lahan yang sudah sangat lama ditempati warga, dengan menggunakan kekuasaan.
-
Terbengkalainya aset, membuat warga yang awalnya hanya coba‑coba dengan mudah masuk dan mendiaminya dalam waktu lama.
-
Tanah eks HGU ini agak sulit pengalihannya ke masyarakat jika pemerintah punya rencana peruntukan di tanah tersebut.
-
Tak hanya lahan pemukiman, belakangan warga juga memperoleh lahan untuk pembangunan gereja meski statusnya hak pakai.
-
Hal itu penting agar lahan dan bangunan tersebut, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menopang suksesnya program pemerintahan.
-
Meski demikian, di tengah banyaknya kekecewaan itu, mereka masih percaya penuh pada satu orang, yaitu Presiden Jokowi.
-
Belasan orang itu adalah warga yang digusur untuk proyek KEK beberapa waktu lalu, namun mereka nekat kembali ke lahan itu