Liputan Khusus Lahan Negara
Terkait Rencana Penertiban Lahan Pemprov, Ini Kata Pakar Hukum Unsrat
Masyarakat telah menduduki lahan pemerintah selama 10 tahun atau lebih tetap saja tidak bisa menjadi milik pribadi.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unsrat, Doktor Ralfie Pinasang SH MH mengatakan warga yang menempati lahan milik pemerintah dalam rentang waktu lama tidak bisa sembarangan digusur.
"Secara hukum tidak boleh serta merta dikeluarkan. Harus ada ganti rugi. Karena memang tanah milik pemerintah, tapi barang‑barang seperti rumah, kayu, dan barang lainnya itu kan milik warga. Harus ganti rugi," ujar dia.
Lanjut Ralfie, meskipun masyarakat telah menduduki lahan pemerintah selama 10 tahun atau lebih tetap saja tidak bisa menjadi milik pribadi.
"Kalau masyarakat menempati dengan waktu yang sudah lama sekali, pemerintah harus gugat. Gugatnya itu tujuannya untuk membuktikan bahwa tanah itu milik warga. Kalau batas‑batasnya tidak jelas pemerintah harus gugat," ujar dia.
Sementara itu, Jeffry Paat, Wakil Dekan FISIP Unsrat Bidang Kemahasiswaan, mengatakan, sebelum memindahkan masyarakat yang menempati lahan milik pemerintah, tidak boleh sembarangan. Harus menyediakan tempat lain untuk ditempati masyarakat.
"Betul itu tanah pemerintah. Tapi ketika masyarakat masuk kenapa tidak diberikan teguran. Kalaupun mengizinkan paling tidak harus ada kesepakatan bersama. Jangan membiarkan mereka masuk. Karena masalah seperti ini akan terjadi," ujar Jeffry.
Lanjut dia, untuk penanganannya harus bersifat humanis. Sama dengan yang dilakukan Ahok. Memindahkan masyarakat namun sudah menyediakan tempat," ujarnya.
Meskipun yang ditempati bukan milik masyarakat, atau tidak ada kesepakatan sebelumnya kata Jefry tetap saja tidak boleh sembarangan gusur.
"Pemerintah kan harus melindungi masyarakat. Jadi bukan seenaknya langsung melakukan penggusuran. Itu konsekuensi logis dalam satu proses pembangunan. Jadi harus menyiapkan lahan itu. Supaya memang bagaimana itu tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu tetap jalan. Pendekatan humanis harus dilakukan dalam melindungi kehidupan masyarakat," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan ganah itu bisa saja diberikan kepada masyarakat. "Tapi ada prosesnya bagaimana mengalihkan kepemilikan kepada warga. Masyarakat harus mengajukan permintaan hak atas tanah. Namun tergantung pemerintah juga," ujar dia.
Ia menambahkan pemerintah harus menjelaskan secara detail prioritasnya melakukan penggusuran."Untuk membangun apa disitu harus dijelaskan. Harus ada pembinaan. Sehingga ada win win solution. Masyarakat senang, pemerintah juga senang," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/lokasi-kek-mulai-ditempati-warga.jpg)