Liputan Khusus Lahan Negara
(News Analysis) Herman Najoan : Harus Perintah Pengadilan
Pemerintah tak boleh sewenang‑wenang mengambil alih lahan yang sudah sangat lama ditempati warga, dengan menggunakan kekuasaan.
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dosen FISIP Unsrat Herman Najoan SH MHum mengatakan pemnerintah tak bisa sembarangan mengambilalih lahan miliknya yang telah diduduki warga. Pengambilalihan harus memiliki bukti jelas.
Bahkan, tak hanya bukti kepemilikan aset, melainkan putusan pengadilan setelah sudah berkekuatan hukum tetap, melalui gugatan perdata.
Pemerintah tak boleh sewenang‑wenang mengambil alih lahan yang sudah sangat lama ditempati warga, dengan menggunakan kekuasaan. Implikasinya bisa bertentengan dengan hukum.
Lahan yang sudah ditempati lama biasanya sudah berdiri pemukiman. Fasilitas yang telah dibangun dan ditempati warga, tak bisa seenaknya digusur oleh pemerintah.
Dalam pengambialihan lahan yang menjadi aset pemerintah harus memperhatikan keberadaan warga. Semua hak‑hak mereka harus diberikan.
Misalnya, jika mereka sudah menempati lahan dalam kurun waktu sangat lama, maka kerugian yang mereka alami harus diberi ganti ruginya.
Ganti rugi bisa diberikan pemerintah, setelah dilaksanakan musyawarah melibatkan masyarakat.
Penyusunan undang‑undang pokok agraria, mengacu dari hukum adat. Maka dalam pengelolaan lahan, siapa yang menanam dia juga yang harus menuai.
Artinya, jika warga sudah lama menempati dan mengolah lahan minimal dalam kurun waktu 20 tahun, maka bisa diprioritaskan oleh pemerintah untuk menguasai lahan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/herman-najoan_20170912_094450.jpg)