Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Tomohon

Identitas 2 Pelaku Pencurian Handphone Inventaris Minimarket di Tomohon, Sudah Ditangkap Tim Buser

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R.P.A.P (19) dan C.K.P (15) berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Tayang:
Polres Tomohon
TERSANGKA - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian handphone inventaris milik toko minimarket Alfamidi di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R.P.A.P (19) dan C.K.P (15) berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. 

Ringkasan Berita:1.Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon berhasil menangkap dua tersangka pencurian handphone

2.Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R.P.A.P (19) dan C.K.P (15) berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
3.Kasat Reskrim Polres Tomohon, Royke Mantiri mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon berhasil menangkap dua tersangka pencurian handphone, Selasa (12/5/2026).

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial R.P.A.P (19) dan C.K.P (15) berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Barang mereka curi adalah handphone inventaris milik toko minimarket Alfamidi di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Baca juga: Identitas 2 Tersangka Pencurian Elektronik dan Kendaraan Bermotor di Tomohon, Sopir dan Mahasiswa

Kasus tersebut dilaporkan oleh M.A (19) pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.

Berdasarkan laporan, dugaan pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WITA.

Namun, kejadian itu baru diketahui pada pukul 17.00 WITA saat satu unit handphone inventaris toko hendak digunakan dan ternyata sudah hilang dari tempat penyimpanan.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki diduga mengambil satu unit handphone merek Point Mobile tipe PDAPM75 warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

Kasat Reskrim Polres Tomohon, Royke Mantiri mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

“Tim Buser langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” kata Mantiri, Selasa (12/5/2026) melalui rilis resmi.

Menurut dia, sekitar pukul 23.00 WITA, polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kelurahan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan.

Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, barang bukti handphone disembunyikan di pinggir jalan wilayah Walian Dua Lingkungan III. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Royke menambahkan, khusus terduga pelaku yang masih di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved