Pencurian di Tomohon
Identitas 2 Tersangka Pencurian Elektronik dan Kendaraan Bermotor di Tomohon, Sopir dan Mahasiswa
Polres Tomohon mengungkap dua kasus pencurian, masing-masing pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Pelaku kemudian mendorong kendaraan keluar dari lokasi dan menyembunyikannya di rumahnya yang berjarak sekitar 400 meter.
“Pelaku juga sempat membongkar dan menggunakan beberapa bagian kendaraan,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 125 masing-masing berwarna biru dan biru tosca.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tomohon dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Undang-undang Hukum Pidana dengan Ancama Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga dan memarkir kendaraan. (PET)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Identitas 9 Tersangka Pencurian Cengkih di Tomohon, Beraksi 12 Kali dan Gasak 10 Ton |
|
|---|
| Sosok Dua Pelaku Pembobol ATM BNI di Kakaskasen Tomohon yang Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Bitung |
|
|---|
| Tim Buser Polres Tomohon Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembobolan ATM BNI di Kakaskasen |
|
|---|
| Polres Tomohon Temukan Barang Bukti Pembobolan ATM, Pelaku Sempat Coba Kabur |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pembobolan ATM di Tomohon, Bawa Motor Hitam saat Beraksi Pakai Las Hydrogen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/PENCURIAN-Polres-Tomohon-mengungkap-dua-kasus-pencurian-2.jpg)