Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Tomohon

Identitas 2 Tersangka Pencurian Elektronik dan Kendaraan Bermotor di Tomohon, Sopir dan Mahasiswa

Polres Tomohon mengungkap dua kasus pencurian, masing-masing pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Petrick Imanuel Sasauw
PENCURIAN - Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Tomohon, Rabu (1/4/2026) pagi. Polres Tomohon mengungkap dua kasus pencurian, masing-masing pencurian dengan pemberatan (curanik) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Pelaku kemudian mendorong kendaraan keluar dari lokasi dan menyembunyikannya di rumahnya yang berjarak sekitar 400 meter.

“Pelaku juga sempat membongkar dan menggunakan beberapa bagian kendaraan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 125 masing-masing berwarna biru dan biru tosca.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tomohon dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Undang-undang Hukum Pidana dengan Ancama Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara. 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan barang berharga dan memarkir kendaraan. (PET) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved