Pencurian Cengkih di Tomohon
9 Tersangka Pencurian 10 Ton Cengkih di Walian Tomohon Terancam 9 Tahun Penjara
Kasus pencurian di Tomohon, para pelaku diduga mencuri sekitar 10 ton cengkih milik korban berinisial HW.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
Ringkasan Berita:
- Kasus pencurian cengkih dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
- Polisi telah menetapkan 9 tersangka.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Sembilan tersangka kasus pencurian 10 ton cengkih di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hal tersebut diungkap Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, dalam konferensi pers di Mapolres Tomohon, Rabu (1/4/2026) pagi.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Nur Kholis.
Ia menjelaskan, para pelaku diduga mencuri sekitar 10 ton cengkih milik korban berinisial HW.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp1,2 miliar,” ujar Nur Kholis.
Dalam proses penyelidikan, terungkap aksi pencurian dilakukan secara berulang dalam kurun waktu September 2024 hingga Desember 2025.
Sembilan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MWS, JAM, BGO, RAT, GP, NG, DYNS, YAP, dan RWPL.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Selasa (21/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku utama, MWS, merupakan anak angkat dari pelapor.
Ia diduga menjalankan aksinya bersama rekannya, JAM.
Berbekal keterangan keduanya, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya di sejumlah wilayah, yakni Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, dan Gorontalo.
Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
“Termasuk membiayai liburan ke Bali sebanyak empat kali,” ungkap Nur Kholis.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mobil, tiga unit ponsel, serta barang elektronik dan perlengkapan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kasus-Pencurian-10-Ton-Cengkih-di-Walian-Satu-Tomohon.jpg)