Breaking News
Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apel Perdana

Jadwal Apel Kerja Bersama ASN di Tomohon, Absen Tanpa Keterangan Jelas Akan Diberi Sanksi

Apel perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Dok. Pemkot Tomohon/Tidak Ada
APEL - Potret Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon saat mengikuti apel kerja di Lapangan Kantor Wali Kota Tomohon beberapa waktu lalu. Dilarang absen apel kerja bersama. 
Ringkasan Berita:1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diwajibkan mengikuti apel kerja bersama
 
2. Apel perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
 
3.Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diwajibkan mengikuti apel kerja bersama usai libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah dan cuti bersama.

Apel perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Apel kerja tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Wali Kota Tomohon.

Baca juga: Identitas Dua Perempuan Korban Kecelakaan Tunggal di Sangihe, Seorang ASN Meninggal Dunia

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 000.8/SEKR/189-B.O tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Tomohon pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh Kepala Perangkat Daerah serta pimpinan BUMD dan BLUD wajib menghadirkan seluruh ASN dan pegawai untuk mengikuti apel kerja bersama.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan absensi kehadiran pegawai saat apel berlangsung.

“Setiap OPD wajib melakukan absen kehadiran pegawai,” ujar Roring kepada media, Minggu (29/3/2026). 

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Pokoknya ASN yang absen tanpa keterangan yang jelas dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Libur yang diberikan kepada ASN Tomohon dianggap sudah cukup.

Tidak boleh lagi ada tambahan libur, kecuali ada kejadian yang cupu urgent.

Sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan disiplin. (PET) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved