Minggu, 7 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Tomohon

Berita Populer Tomohon: Oknum Polwan Lingkup Polres Tomohon Dipecat Secara PTDH

Berita Populer Tomohon, Sulut edisi Rabu, 4 Maret 2026. Oknum polwan inisial BCKPD yang bertugas di Polres Tomohon dipecat secara PTDH.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Polres Tomohon
PTDH - Upacara PTDH Oknum polwan inisial BCKPD yang digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026) pagi di Lapangan Apel Polres Tomohon. Kabar ini menjadi Berita Populer Tomohon, Sulut edisi Rabu, 4 Maret 2026. (Oknum polwan inisial BCKPD yang bertugas di Polres Tomohon dipecat secara PTDH) 

Ringkasan Berita:
  • Oknum polwan inisial BCKPD yang bertugas di Polres Tomohon dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH).
  • Upacara PTDH Oknum polwan inisial BCKPD yang digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026) pagi di Lapangan Apel Polres Tomohon
  • Kabar ini menjadi Berita Populer Tomohon, Sulut edisi Rabu, 4 Maret 2026. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) edisi Rabu, 4 Maret 2026.

Kabar pemecetan seorang anggota polisi wanita (polwan) di lingkup Polres Tomohon - Polda Sulut, menjadi sorotan publik saat ini.

Dikabarkan, Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya berinisial BCKPD, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026) pagi di Lapangan Apel Polres Tomohon.

In Absentia itu istilah Latin yang artinya “tanpa kehadiran yang bersangkutan.” Dalam hal ini, BCKPD.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Stenly Mawidingan, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, brigadir, serta PNS Polri di lingkungan Polres Tomohon.

Personel tersebut sebelumnya bertugas sebagai Ba Bag SDM. 

Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Di mana, anggota Polri dapat diberhentikan secara PTDH dari dinas kepolisian karena kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan serta-merta sengaja dan berulang-ulang, dan tidak menaati perintah atasan.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/01/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri

Yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai 1 Maret 2026 sebagai Bintara Polri.

Melalui rilis resmi, Rabu (4/3/2026) Kapolres menegaskan pelaksanaan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved