Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Pemkot Tomohon Apresiasi DPRD Tutup Masa Sidang Ketiga dengan Baik

Pemkot Tomohon mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang telah menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025 dengan baik.

Dok. Pemkot Tomohon
APRESIASI - Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (3/9/2025). Pemkot Tomohon mengapresiasi DPRD Kota Tomohon yang telah menyelesaikan masa persidangan ketiga tahun 2025. 

Adapun tugas lainnya seperti mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Kepala Daerah dan memberikan pertimbangan terhadap perjanjian internasional.  

Fungsi Legislasi  

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda): Bersama dengan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota), DPRD berperan dalam menyusun dan mengesahkan Perda untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah.

Fungsi Anggaran  

Pembahasan dan Persetujuan APBD: DPRD bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Fungsi Pengawasan  

Pengawasan Pelaksanaan Perda dan APBD: DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan daerah yang telah disepakati dan penggunaan anggaran daerah.

Tugas dan Wewenang Lainnya

Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah:

DPRD mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur (untuk DPRD Provinsi) atau Bupati/Walikota (untuk DPRD Kabupaten/Kota) kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.  

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:

DPRD juga berperan dalam memilih Wakil Kepala Daerah jika terjadi kekosongan jabatan.  

Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Kerja Sama Internasional:

DPRD memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional atau kerja sama dengan pihak lain yang akan membebani daerah dan masyarakat.  

Meminta Laporan Pertanggungjawaban:

DPRD meminta laporan keterangan pertanggungjawaban dari Kepala Daerah mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

Mengupayakan Kewajiban Daerah:

Mengupayakan pelaksanaan kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(TribunManado.co.id/Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved