Wajib Tahu
e-BPKB Versi Baru Resmi Diluncurkan, Dilengkapi Cip RFID untuk Keamanan dan Verifikasi Super Cepat
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, teknologi ini juga memperkuat sistem keamanan kendaraan bermotor agar lebih terlindungi dari pemalsuan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Era digital kini turut menyentuh dokumen kendaraan bermotor.
Polri resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) versi terbaru yang dilengkapi cip RFID berteknologi tinggi, menjadikannya bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi juga identitas digital kendaraan.
Dengan tampilan lebih ringkas dan sistem keamanan berlapis, e-BPKB ini memungkinkan verifikasi data kendaraan dilakukan hanya dalam hitungan detik tanpa ribet membuka lembaran seperti dulu.
Baca juga: Daftar Lengkap 10 Merek HP Asal Korea Utara yang Jarang Diketahui Dunia
Inovasi ini menandai langkah besar Polri menuju pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan di era modern.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB kini resmi diluncurkan dengan fitur keamanan canggih berupa cip Radio Frequency Identification (RFID).
Meski masih berbentuk fisik seperti BPKB konvensional, versi terbaru ini hadir dengan desain lebih ringkas, modern, dan sulit dipalsukan.
Teknologi RFID memungkinkan proses verifikasi data kendaraan dan identitas pemilik dilakukan secara otomatis, cepat, dan akurat melalui sistem digital.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa penambahan cip ini menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi kendaraan di Indonesia.
“Kegunaan cip ini apa sih bagi masyarakat? Dulu masyarakat mungkin agak sulit ya, untuk melihat apakah BPKB ini sah atau tidak sah. Makanya, banyak terjadi penggelapan dan penipuan,” ujar Wibowo dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, belum lama ini.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, teknologi ini juga memperkuat sistem keamanan kendaraan bermotor agar lebih terlindungi dari pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen.
Verifikasi Aplikasi Mobile
Dengan hadirnya cip ini, pemilik kendaraan kini hanya perlu menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna bisa memindai cip yang terpasang di bagian belakang buku e-BPKB untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen.
“Masyarakat tinggal men-download aplikasi e-BPKB Mobile. Ada di App Store dan di Play Store. Nah, setelah memiliki aplikasi itu, tinggal pindai saja. Itu adanya di belakang buku e-BPKB,” ungkap Wibowo.
Begitu pemindaian dilakukan, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data kendaraan bermotor jika dokumen tersebut sah dan terdaftar.
Ini adalah langkah signifikan dalam upaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan mengurangi risiko pemalsuan.
Risiko Pemalsuan
Lebih lanjut, cip RFID pada e-BPKB juga terhubung langsung dengan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) milik Korlantas Polri yang berfungsi sebagai pusat data registrasi kendaraan nasional.
Namun, jika pemindaian tidak menampilkan data kendaraan, masyarakat disarankan untuk segera mendatangi kantor polisi guna melakukan pengecekan manual.
Teknologi RFID ini diharapkan dapat mengurangi potensi pemalsuan dokumen serta meningkatkan keamanan data kepemilikan kendaraan.
Inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan rasa aman yang lebih dalam transaksi kendaraan bermotor.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Sehari Pakai Berapa KWh? Begini Cara Hitung Kebutuhan Listrik di Rumah Agar Lebih Hemat |
|
|---|
| Daftar Lengkap 10 Merek HP Asal Korea Utara yang Jarang Diketahui Dunia |
|
|---|
| Daftar 10 Bahasa yang Paling Banyak Digunakan di Dunia, Bahasa Indonesia Termasuk |
|
|---|
| Daftar 15 Negara yang Punya Hari Libur Terbanyak di Dunia, Indonesia Termasuk? |
|
|---|
| Ada Masalah Pajak atau Bea Cukai? Bisa Lapor Langsung ke Menkeu Purbaya, Begini Caranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.