Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di PUTR Talaud

Sebelum Ditahan Kejari, Kadis PUTR Talaud Sempat Minta Uang Puluhan Juta ke Pihak Kontraktor

Kasus korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kejari Talaud
KEJARI TALAUD - JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Sulawesi Utara, Jumat 21 November 2025. Penetapan tersangka tersebut usai penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi  pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud terus didalami Kejari Talaud
  • Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun mengatakan ada permintaan uang dari tersangka JM.
  • Permintaan uang tersebut dilakukan lebih dari satu kali pada bulan Desember 2024. 

 

TRIBUNMANADO.COM, MELONGUANE -- Kasus korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Talaud Bryan Saputra Tambuwun mengatakan ada permintaan uang dari tersangka JM yang merupakan kepala dinas PUTR ke pihak ketiga.

Permintaan uang tersebut dilakukan lebih dari satu kali pada bulan Desember 2024. 

"Iya benar," kata dia via telepon, Minggu 23 November 2025. 

"Ada permintaan uang hingga puluhan juta kepada pihak kontraktor," tuturnya. 

Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.

"Yang bersangkutan meminta uang agar pekerjaan dapat berjalan lancar," ucapnya. 

Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

"Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Melonguane," ucapnya.

JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Sulawesi Utara, Jumat 21 November 2025.

Penetapan tersangka tersebut usai penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.

Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bryan Saputra Tambuwun menjelaskan, proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025

“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Bryan.

Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved