TAG
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP
- 
															
										
Habib Rizieq Segera Jalani Persidangan Kasus Kerumunan Massa, Ini Ancaman Hukumannya
Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Jumat, 5 Februari 2021