TAG
PP No 11 Tahun 2019
-
Gaji Kepala Desa Bakal Disesuaikan, Sangadi di Kotamobagu: Mohon Insentif Dinaikkan
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 penghasilan kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640. Selama ini sangadi di Kotamobagu menerima Rp 3 juta.
Kamis, 14 Maret 2019