TAG
Kolonel Infanteri Priyanto
-
Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya
Selasa, 7 Juni 2022
-
Hakim kemudian memerintahkan Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi
Kamis, 21 April 2022
-
Soal kasus penabrakan sejoli yang dilakukan oknum TNI. Diketahui kasus tersebut sudah dilaksanakan rekonstruksinya.
Rabu, 5 Januari 2022
-
Rekonstruksi kasus kecelakaan di Nagreg, tiga oknum anggota TNI membuang 2 jasad korban kecelakaan ke sungai telah dilaksanakan.
Selasa, 4 Januari 2022
-
Adapun tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh
Senin, 3 Januari 2022
-
Menurut Andika, apa pun alasannya, tindakan ketiga oknum TNI itu tidak dapat ditoleransi.
Rabu, 29 Desember 2021
-
Kasus tabrak lari yang melibatkan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NW), Gorontalo, Kolonel Infanteri Priyanto (P) bakal berlanjut di Jakarta
Minggu, 26 Desember 2021
-
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan untuk memecat ketiganya.
Minggu, 26 Desember 2021
-
Ketiga anggota TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Minggu, 26 Desember 2021
-
Keberadaan Kolonel Infanteri Priyanto di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW.
Sabtu, 25 Desember 2021