TAG
Besaran THR yang diterima PNS
-
Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, Jumat (24/5/2019).
Sabtu, 25 Mei 2019
-
Kalangan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) dan TNI/Polri boleh berbahagia. Kurang 11 hari (H-11)
Jumat, 24 Mei 2019
-
Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019 atau setelah hari raya Idul fitri
Jumat, 24 Mei 2019