Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

Daftar Berkas Syarat Pendaftaran Kawin Massal Gratis Pemprov Sulut 2026

Daftar berkas syarat pendaftaran bagi peserta kawin massal gratis 2026, program Pemprov Sulut. KTP elektronik, Kartu Keluarga, Pas Foto.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tim YSK
KAWIN MASSAL - Prosesi kawin massal yang digelar di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kota Manado, Selasa (14/10/2025). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) membuka pendaftaran program kawin massal gratis 2026 bagi masyarakat. Berkas/dokumen persyaratannya, yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga, Pas Foto. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) membuka pendaftaran program kawin massal gratis bagi masyarakat.
  • Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut Christodharma Sondakh mengatakan program ini digelar gratis dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi.
  • Berkas/dokumen persyaratannya, yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga, Pas Foto.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) membuka pendaftaran program kawin massal gratis bagi masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut Christodharma Sondakh mengatakan, program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Pendaftaran kawin massal sudah dibuka sejak 16 Maret hingga 30 Juni 2026, sementara pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026,” kata Sondakh.

Christodharma menjelaskan, program ini digelar gratis dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi.

Sementara bagi peserta berstatus janda atau duda karena pasangan meninggal dunia, wajib melampirkan akta kematian. 

"Untuk janda atau duda cerai hidup diwajibkan menyertakan akta perceraian," ujarnya.

Lanjut Christodharma, program kawin massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh dokumen resmi negara sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Sulawesi Utara.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui narahubung Deisi di nomor 0821-9071-3254 atau Meigi di nomor 0853-4233-4464," jelasnya.

Berikut daftar berkas syarat pendaftaran bagi peserta:

1. KTP elektronik

2. Kartu Keluarga

3. Pas Foto Gandeng (ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar)

Baca juga: 13 Pasangan di Sangihe Sulawesi Utara Ikut Kawin Massal, Program Tim Penggerak PKK Kabupaten

(TribunManado.co.id/Ren)

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved