Sulut Maju

Gaji ke-13 ASN Pemprov Sulut Cair Besok, Ini Rincian Komponen yang Akan Diterima

Tribun Manado/-
CAIR - Tampak depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Tahun ini, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulut mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada 16.579 penerima pada Kamis (4/6/2026).
  • Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar.
  • Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada 16.579 penerima pada Kamis (4/6/2026).

Pencairan yang dipastikan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) itu tidak hanya menjadi kabar baik bagi ASN, tetapi juga memberikan gambaran jelas mengenai komponen penghasilan yang akan diterima masing-masing kategori penerima.

Tahun ini, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Menariknya, besaran gaji ke-13 yang diterima tidak sama untuk seluruh penerima karena disesuaikan dengan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing.

GAJI 13 - Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan pembayaran gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Kamis (4/6/2026). Gaji ke-13 tersebut akan diterima oleh sebanyak 16.579 penerima yang terdiri dari PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
CAIR - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Tahun ini, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Untuk PNS dan CPNS, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Sementara itu, pejabat negara menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen yang diberikan berupa uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

GAJI 13 - Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan pembayaran gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Kamis (4/6/2026). Gaji ke-13 tersebut akan diterima oleh sebanyak 16.579 penerima yang terdiri dari PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
CAIR - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Tahun ini, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Adapun PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji ke-13 sebesar 3/12 dari upah yang diterima.

Gubernur YSK mengatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 ini untuk membantu meringankan persiapan menghadapi tahun ajaran baru, juga sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan bagi ASN," ujarnya.

IMBAU - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK). Yulius Selvanus mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sulut dalam beberapa hari terakhir.
CAIR - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Tahun ini, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

(TribunManado.co.id/Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.