Sulut Maju
Gaji ke-13 ASN Pemprov Sulut Cair Besok, Ini Rincian Komponen yang Akan Diterima
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sulut mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada 16.579 penerima pada Kamis (4/6/2026).
- Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar.
- Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada 16.579 penerima pada Kamis (4/6/2026).
Pencairan yang dipastikan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) itu tidak hanya menjadi kabar baik bagi ASN, tetapi juga memberikan gambaran jelas mengenai komponen penghasilan yang akan diterima masing-masing kategori penerima.
Tahun ini, Pemprov Sulut mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD.
Menariknya, besaran gaji ke-13 yang diterima tidak sama untuk seluruh penerima karena disesuaikan dengan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing.
Untuk PNS dan CPNS, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, pejabat negara menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen yang diberikan berupa uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Adapun PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji ke-13 sebesar 3/12 dari upah yang diterima.
Gubernur YSK mengatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada aparatur sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 ini untuk membantu meringankan persiapan menghadapi tahun ajaran baru, juga sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan bagi ASN," ujarnya.
Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
(TribunManado.co.id/Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Sulawesi-Utara-Kantor-Gubernur-Sulut-agdsas.jpg)