Kejati Sulawesi Utara
Kejaksaan Agung Optimalkan Program Jaga Desa, Abpednas Sulawesi Utara Dikukuhkan
“Harapannya, dengan kolaborasi ini, pengelolaan dana desa semakin baik dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Kolaborasi antara Kejaksaan dan Abpednas merupakan bentuk simbiosis mutualisme.
- Hubungan ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Kejaksaan memiliki tugas untuk memantau tata kelola keuangan desa.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Upaya ini ditandai dengan kegiatan optimalisasi program sekaligus pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sulawesi Utara di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa (7/4/2026).
Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen RI, Reda Manthovani; Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Tumbelaka; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy; Rektor Unsrat, Prof Dr Berty Sompie; para pengurus DPP Abpednas; hingga pengurus DPD dan DPC Abpednas yang dilantik.
Reda menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan Abpednas merupakan bentuk simbiosis mutualisme dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kejaksaan memiliki tugas untuk memantau tata kelola keuangan desa, salah satunya melalui aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri.
Melalui integrasi ini, laporan pertanggungjawaban keuangan desa dapat diakses secara terbuka.
“Namun untuk memastikan laporan tersebut benar, setengah benar, atau tidak benar, perlu dilakukan pengecekan langsung ke desa-desa. Di sinilah peran Abpednas menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan negara benar-benar akurat,” ujar Reda.
Selain pengawasan keuangan, Kejaksaan juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat terkait Makan Bergizi Gratis (MBG).
Masyarakat, mulai dari siswa, guru hingga kepala sekolah, dapat memberikan laporan terkait kualitas maupun kesesuaian harga produk.
Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh anggota DPD Abpednas sebelum diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami membantu memastikan agar produk yang disalurkan sesuai dengan standar. Setelah diverifikasi, kami serahkan hasilnya kepada BGN dan keputusan ada pada mereka,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Minut Dr Joune Ganda Pimpin Jajaran Entry Meeting dengan BPK RI, Ini Penjelasannya
Baca juga: Pasca Wawan Goma Tewas, Data Kematian Tahanan di Polres Bolmut Jadi Ghaib, Bilang Tidak Ada
Tak hanya laporan negatif, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah di tingkat terkecil.
Reda juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa di Sulawesi Utara tercatat masih minim, yakni hanya tiga perkara.
Ia berharap angka tersebut dapat terus ditekan, bahkan hingga nol kasus, seiring dengan sinergi antara Kejaksaan dan Abpednas.
| Janji Kejati Sulut Tetapkan Tersangka 2 Kasus Korupsi Usai Lebaran, "Pasti Ada" |
|
|---|
| Bupati Sitaro Disodori 60 Pertanyaan, Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Stimulan Gunung Ruang |
|
|---|
| Jawaban Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Saat Sambangi Kejati Sulut, Soal Tujuannya |
|
|---|
| Daftar 9 Pejabat yang Dilantik Kajati Sulut, Termasuk Wakajati dan Sejumlah Kajari Baru |
|
|---|
| Kejati Sulawesi Utara Serahkan Aset PT Air ke Pemkot Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ABPEDNAS-SULUT-Kegiatan-optimalisasi-program-sekaligus-pengukuhan-Dewan-Pimpinan-Daerah-DPD.jpg)