Kejati Sulawesi Utara
Kejati Sulawesi Utara Serahkan Aset PT Air ke Pemkot Manado
Kejati Sulut menyerahkan aset PT Air Manado yang disita ke Pemkot Manado dan PDAM Manado, Kamis (3/11/2022).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru pengelolaan air di Manado, Sulawesi Utara.
Kejati Sulawesi Utara menyerahkan aset PT Air Manado yang disita ke Pemkot Manado dan PDAM Manado, Kamis (3/11/2022).
Dengan demikian, pengelolaan PT Air Manado kini di tangan Pemkot Manado.
Penyerahan berlangsung di Kejati Manado.
Dari pihak Kejaksaan hadir Kajati Edy Birton.
Sedang Pemkot Manado dihadiri langsung Walikota Manado Andrei Angouw.
Hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian Atto R.M Bullo, Direktur Utama PT Air Manado Tonny Kulit dan Direktur Utama PDAM Meiky Taliwuna.
Usai penyerahan aset, Walikota beserta pihak Kejaksaan melakukan pertemuan di kantor PT Air Manado.
Pertemuan ini dihadiri jajaran Direksi serta karyawan.
Agenda pertemuan untuk mendengarkan penjelasan pihak Kajati Sulut terkait dengan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap PT Air Manado.
Pihak Kajati menjelaskan penyitaan aset dilakukan karena masih ditemukan adanya indikasi terhadap kegiatan-kegiatan KKN dalam penyidikan yang dilakukan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Parsaoran Simorangkir menuturkan, penitipan sebelumnya dilakukan pada PD Pembangunan Sulut.
Sebut dia, dari evaluasi yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah hal penting.
“Untuk pelayanan air bersih kepada masyarakat kedepannya agar lebih baik maka kami mengalihkan penitipan aset barang bukti.
Tolong digaris bawahi barang bukti sitaan berupa hasil-hasil dikelola oleh pemerintah Kota Manado dan PDAM Manado,” jelas Simorangkir.