Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana BSOP

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana BOSP

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa membeber alur atau mekanisme pencairan dana BOSP di Kota Manado, Sulut.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa membeber alur atau mekanisme pencairan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Manado. 

Ringkasan Berita:
  • Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa membeber alur atau mekanisme pencairan dana BOSP di Kota Manado, Sulut.
  • Pertama, dana BOSP tidak dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan ditransfer oleh bank penyalur langsung ke rekening satuan pendidikan setelah Dinas menerbitkan SPTP.
  • Dana BOSP sendiri merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa membeber alur pencairan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Pihaknya memandang perlu untuk memberikan penjelasan secara utuh, objektif, dan proporsional agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai mekanisme pengelolaan Dana BOSP.

Berikut penjelasan terkait alu pencairannya:

Mekanisme Pencairan Dana BOSP

Pertama, perlu diluruskan bahwa Dana BOSP tidak dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan ditransfer oleh bank penyalur langsung ke rekening satuan pendidikan setelah Dinas menerbitkan SPTP (Surat Pemenuhan Tahapan Pertanggungjawaban).

Dana BOSP sendiri merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukanlah soal ada atau tidaknya dana, melainkan pemenuhan tahapan administrasi yang menjadi syarat penyaluran dana tersebut.

Dalam praktiknya, keterlambatan penerbitan SPTP Dana BOSP Tahun 2026 pada sebagian satuan pendidikan lebih banyak disebabkan oleh belum terpenuhinya kewajiban administrasi, antara lain:

Penginputan dan validasi RKAS Tahun 2026;

Penyampaian laporan penggunaan Dana BOSP Tahun 2025;

Rekonsiliasi sisa dana tahun sebelumnya;

Pemenuhan persyaratan administrasi lainnya yang telah disampaikan secara resmi kepada seluruh sekolah.

Perlu dipahami bahwa RKAS seharusnya telah selesai dan tervalidasi paling lambat 31 Desember 2025.

Namun hingga saat ini masih terdapat sekolah yang baru melakukan konsultasi dan meminta pendampingan untuk menyelesaikan penyusunan serta validasi RKAS, sehingga proses verifikasi dan penerbitan SPTP tidak dapat dilakukan secara instan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved