Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana BSOP

Isu Pengelolaan Dana BSOP, Begini Klarifikasi Kadis Pendidikan Manado Bart Assa

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa mengklarifikasi pemberitaan Tribun Manado terkait pengelolaan Dana BOSP.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/-
KLARIFIKASI - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Bart Assa. Kata Bart Assa, Dana BOSP bukan dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan merupakan dana transfer oleh Pemerintah Pusat dari RKUN ke rekening sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Klarifikasi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa soal Dana BOSP.
  • Dana BOSP bukan dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan merupakan dana transfer oleh Pemerintah Pusat dari RKUN ke rekening sekolah.
  • Proses verifikasi penggunaan Dana BOSP saat ini memang dilakukan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa mengklarifikasi pemberitaan Tribun Manado terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Manado

Ia memberikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pihaknya menghargai peran media sebagai bagian dari pilar demokrasi dan mitra kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kritik dan perhatian dari media merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, termasuk dalam sektor pendidikan.

"Namun demikian, agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh, proporsional, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, izinkan kami menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut," kata dia. 

Pertama, perlu diluruskan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bukan dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan merupakan dana transfer oleh Pemerintah Pusat dari RKUN ke rekening sekolah.

Di kota Manado dana ini disalurkan melalui Banks SuluGo dan dapat langsung dicairkan oleh kepala sekolah setelah semua syarat dokumen pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP sebelumnya telah diverifikasi oleh Tim BOSP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado dan telah memenuhi syarat dengan diterbitkannya SPTP (Surat Pemenuhan Tahapan Pertanggungjawaban).

Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan ada atau tidaknya dana, melainkan berkaitan dengan pemenuhan tahapan administrasi yang menjadi syarat penyaluran dana tersebut, antara lain validasi RKAS, penyampaian laporan penggunaan dana tahun sebelumnya, serta pemenuhan persyaratan administrasi lain yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan.

Kedua, terkait dengan pernyataan yang berkembang dalam pemberitaan mengenai kemungkinan sekolah harus berutang karena dana belum tersedia, perlu kami tegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado tidak pernah menyampaikan bahwa dana tersebut tidak ada.

Dana BOSP merupakan dana transfer pemerintah pusat yang pada prinsipnya tersedia bagi satuan pendidikan sepanjang seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Ketiga, terkait isu mengenai keberadaan guru dan tenaga kependidikan non-ASN, perlu disampaikan bahwa tidak pernah ada larangan terhadap keberadaan guru non-ASN.

Pembayaran honorarium melalui Dana BOSP tetap dimungkinkan sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur, antara lain tercatat dalam sistem Dapodik dan memenuhi ketentuan administratif lainnya.

Keempat, proses verifikasi penggunaan Dana BOSP saat ini memang dilakukan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit satuan pendidikan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus melindungi kepala sekolah dan pengelola keuangan sekolah dari potensi permasalahan di kemudian hari.

Langkah pembinaan dan pengawasan ini juga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Dana BOSP, serta merupakan upaya perbaikan tata kelola keuangan pendidikan yang selama ini masih menjadi perhatian dalam berbagai pemeriksaan.

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved