Dana BSOP
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana BOSP
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa membeber alur atau mekanisme pencairan dana BOSP di Kota Manado, Sulut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa membeber alur atau mekanisme pencairan dana BOSP di Kota Manado, Sulut.
- Pertama, dana BOSP tidak dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan ditransfer oleh bank penyalur langsung ke rekening satuan pendidikan setelah Dinas menerbitkan SPTP.
- Dana BOSP sendiri merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manado Bart Assa membeber alur pencairan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Pihaknya memandang perlu untuk memberikan penjelasan secara utuh, objektif, dan proporsional agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai mekanisme pengelolaan Dana BOSP.
Berikut penjelasan terkait alu pencairannya:
Pertama, perlu diluruskan bahwa Dana BOSP tidak dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan ditransfer oleh bank penyalur langsung ke rekening satuan pendidikan setelah Dinas menerbitkan SPTP (Surat Pemenuhan Tahapan Pertanggungjawaban).
Dana BOSP sendiri merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukanlah soal ada atau tidaknya dana, melainkan pemenuhan tahapan administrasi yang menjadi syarat penyaluran dana tersebut.
Dalam praktiknya, keterlambatan penerbitan SPTP Dana BOSP Tahun 2026 pada sebagian satuan pendidikan lebih banyak disebabkan oleh belum terpenuhinya kewajiban administrasi, antara lain:
Penginputan dan validasi RKAS Tahun 2026;
Penyampaian laporan penggunaan Dana BOSP Tahun 2025;
Rekonsiliasi sisa dana tahun sebelumnya;
Pemenuhan persyaratan administrasi lainnya yang telah disampaikan secara resmi kepada seluruh sekolah.
Perlu dipahami bahwa RKAS seharusnya telah selesai dan tervalidasi paling lambat 31 Desember 2025.
Namun hingga saat ini masih terdapat sekolah yang baru melakukan konsultasi dan meminta pendampingan untuk menyelesaikan penyusunan serta validasi RKAS, sehingga proses verifikasi dan penerbitan SPTP tidak dapat dilakukan secara instan.
Dalam pemberitaan yang berkembang terdapat pula pernyataan akademisi yang menyampaikan bahwa "tidak boleh berdalih dana belum ada".
Terhadap hal tersebut perlu kami tegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado tidak pernah menyatakan bahwa dana tersebut tidak ada.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Dana BOSP merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang pada prinsipnya tersedia bagi satuan pendidikan.
Yang menjadi perhatian Dinas adalah pemenuhan tahapan administrasi dan pertanggungjawaban yang menjadi syarat pencairan dana tersebut, sehingga pengelolaannya tetap tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait dengan isu mengenai keberadaan guru honorer, perlu disampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado tidak pernah menyampaikan larangan terhadap keberadaan guru non-ASN.
Pengaturan mengenai pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui Dana BOSP telah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang telah diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Dalam ketentuan Pasal 43 dijelaskan bahwa Dana BOSP masih dapat digunakan untuk pembayaran honor bulanan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. (Art)
Baca juga: Dana BOS dan BOSP di Manado Belum Cair, Akademisi: Sekolah Bisa ‘Berutang’ Demi Belajar Tetap Jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kaban-BKAD-Manado-Bart-Assa-567.jpg)