Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2026

Benarkah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya

Memasuki bulan Ramadan, berbagai pertanyaan seputar hukum puasa kembali mencuat. Salah satunya apakah mengorek telinga dapat membatalkan puasa?

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Indry Panigoro
KOREK TELINGA - Foto seorang wanita mau mengorek telinga saat Ramadan Kamis 19 Februari 2026. Memasuki bulan Ramadan, berbagai pertanyaan seputar hukum puasa kembali mencuat, salah satunya terkait aktivitas sehari-hari yang kerap dianggap sepele, seperti mengorek telinga saat berpuasa. 
Ringkasan Berita:
  • Selamat berpuasa.
  • Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat puasa adalah soal mengorek telinga.
  • Mengorek telinga menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul karena dikhawatirkan termasuk tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 2026.

Di Sulawesi Utara, terdapat perbedaan awal puasa. Jemaah Muhammadiyah telah memulai puasa pada Rabu, 18 Februari 2026. Sementara warga Nahdlatul Ulama (NU) yang mengikuti keputusan pemerintah, mulai menjalankan puasa 1 Ramadan 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Februari 2026.

Memasuki bulan Ramadan, berbagai pertanyaan seputar hukum puasa kembali mencuat.

Salah satunya terkait aktivitas sehari-hari yang kerap dianggap sepele, seperti mengorek telinga saat berpuasa.

Talha Saputri Suryono, warga Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), mengaku penasaran dengan hukum mengorek telinga saat puasa. Apakah tindakan tersebut membatalkan puasa?

Pertanyaan ini cukup sering muncul karena dalam fikih puasa, terdapat ketentuan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh tertentu dapat membatalkan puasa.

Hal inilah yang membuat sebagian umat Muslim merasa ragu.

Kekhawatiran tersebut sejatinya menunjukkan kehati-hatian umat Islam agar ibadah puasanya sah dan diterima Allah SWT.

Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa atau Tidak?

Dilansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, hukum mengorek telinga saat puasa perlu melihat pendapat para ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan.

Sebab menurut Imam Syafi’i, membersihkan hidung dan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya.” (HR. Muslim no. 1120)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membersihkan hidung adalah sunnah bagi orang yang berpuasa agar menghilangkan sisa-sisa tidur yang bisa mengganggu ibadahnya.

Jika membersihkan hidung bisa membatalkan puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruhnya.

Adapun membersihkan telinga, Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa lubang telinga tidak termasuk dalam rongga tubuh yang bisa menembus ke dalam perut atau otak.

Menurut kalangan ulama lain, seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, membersihkan hidung dan telinga juga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Namun, mereka menyarankan agar orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga.

Tujuannya agar tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya juga memberikan penjelasannya terkait hukum mengkorek telinga saat puasa.

Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya, dilansir Serambinews.com, Jumat (15/3/2024).

Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.

Buya Yahya juga menyampaikan jika ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa:

"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Apakah Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud Membatalkan Puasa?Cek Hukumnya Sesuai Penjelasan Buya Yahya"

(Tribunmanado.do.id/Ind/Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Artikel ini kolase Tribunmanado.co.id dan artikel yang telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved