Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat di Tomohon

Update Kasus Kematian Evia Mangolo, Gelar Perkara Dijadwalkan Rabu Pekan Ini

Kuasa hukum keluarga almarhumah Evia Maria Mangolo, Nizem Alfa Wengen, mengungkapkan bahwa pihak penyidik Polda Sulut rencana gelar perkara kasus Evia

Dok Kuasa Hukum Niczem Alfa Wengen
GELAR PERKARA - Kuasa hukum keluarga almarhumah Evia Maria Mangolo, Niczem Alfa Wengen. Niczen ungkap pihak penyidik Polda Sulut berencana menggelar perkara kasus kematian Evia. 

Ringkasan Berita:
  • Terkait kasus kematian Evia Maria Mangolo di Tomohon, Sulawesi Utara hingga kini masih terus disoroti.
  • Kuasa hukum keluarga Evia mengungkapkan bahwa pihak penyidik Polda Sulut berencana menggelar perkara kasus kematian Evia.
  • Pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah bukti serta hadirkan saksi-saksi

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kuasa hukum keluarga almarhumah Evia Maria Mangolo, Niczem Alfa Wengen, mengungkapkan bahwa pihak penyidik Polda Sulawesi Utara berencana menggelar perkara kasus kematian Evia Maria Mangolo pada Rabu (28/1/2026) pekan ini.

Hal tersebut disampaikan Niczem saat diwawancarai Tribun Manado melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (26/1/2026).

“Iya, tadi pagi kami sudah mengonfirmasi pihak penyidik Polda Sulut di unit PPA. Rencananya gelar perkara akan dilaksanakan hari Rabu, minggu ini,” ujar Niczem.

Niczem menjelaskan, dalam tahapan penyelidikan, pihak keluarga dan kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan.

“Pada intinya, dalam tahapan penyelidikan kami sudah membawa bukti dan juga menghadirkan saksi. Ada beberapa saksi yang hadir dan memberikan keterangan. Harapan kami, dari gelar perkara ini kasus bisa naik ke tahap penyidikan, supaya kasus meninggalnya almarhum Evia Maria Mangolo bisa terungkap secara terang-menderang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Niczem menegaskan harapan besar keluarga agar setelah gelar perkara, penyidik segera menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana.

“Harapan keluarga, setelah gelar perkara dan naik ke penyidikan, secepatnya bisa ditetapkan tersangka. Kalau memang ada oknum yang terlibat dalam kematian Evia, maka harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Terkait bukti yang dimiliki pihak keluarga dan kuasa hukum, Niczem menyebutkan adanya beberapa alat bukti penting.

“Bukti yang kami pegang antara lain bukti chatting, bukti video, serta keterangan dari beberapa saksi yang melihat secara langsung Evi naik ke mobil yang diduga milik oknum dosen berinisial DM,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai rekaman CCTV yang sempat menjadi sorotan publik, Niczem mengaku pihaknya merasa ada kejanggalan.

“CCTV itu ada, tapi yang berfungsi hanya di sebelah kiri. CCTV di sebelah kanan yang diharapkan bisa merekam seluruh kejadian justru merupakan CCTV baru. Saat kami konfirmasi ke penyidik, disampaikan bahwa memorinya tidak ada, berdasarkan keterangan dari Ibu kos,” jelas Niczem.

Ia menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan tersebut dan berharap dalam tahap penyidikan nanti, pihak-pihak terkait kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Harapan kami, setelah naik penyidikan, Ibu kos bisa dipanggil kembali, begitu juga orang-orang di sekitar lokasi,” katanya.

Niczem menegaskan bahwa pihaknya merasa ganjil dengan informasi terkait CCTV tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved