Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

175 Orang di Sangihe Sulut Gugat Cerai Pasangannya, Ada 2 Masalah yang Jadi Penyebab Hubungan Retak

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Tahuna, Kevin Krissentanu Winner, SH., ada dua penyebab utama perceraian di Sangihe.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dok. Tribun Jogja/ Fauziarakhman
CERAI - Ilustrasi gambar pasangan suami-istri cerai. Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Tahuna, Kevin Krissentanu Winner, SH., ada dua penyebab utama perceraian di Sangihe. 

Ringkasan Berita:
  • Angka perceraian di Sangihe capai ratusan kasus selama 2025.
  • Perceraian di Sangihe ini didominasi gugatan cerai.
  • Tercatat ada 175 orang menggugat cerai pasangannya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) angka perceraian capai ratusan kasus pada tahun 2025.

Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Negeri Tahuna, sebanyak 175 orang menggugat cerai pasangannya, yang merupakan sekitar 90 persen dari total 193 perkara perdata yang masuk.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Tahuna, Kevin Krissentanu Winner, SH., ada dua penyebab utama perceraian di Sangihe.

Berdasarkan data resmi yang tercatat di PN Tahuna melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mayoritas perkara perdata yang masuk merupakan gugatan perceraian.

Kevin Krissentanu Winner dalam wawancara Tribunmanado melalui via telepon Whatsapp Selasa (13/1/2025), mengungkapkan bahwa 90 persen perdata yang masuk merupakan gugatan perceraian.

“Jika dilihat dari data statistik yang terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Tahuna, perkara perceraian yang kami periksa dan adili berjumlah 175 perkara dari total 193 perkara gugatan perdata yang masuk,” ujar Kevin.

Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Kepulauan Sangihe perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Penyebab Hubungan Rumah Tangga Retak

Kevin menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dua penyebab utama terjadinya perceraian.

 “Yang pertama adalah salah satu pihak, baik suami maupun istri, meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut atau lebih tanpa izin.

Alasan kedua yang paling sering adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sehingga suami istri tidak mampu lagi hidup rukun dalam rumah tangga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kevin menyampaikan harapannya agar meningkatnya angka perceraian ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan sosialisasi sebelum pernikahan, khususnya terkait kesiapan mental, psikologis, dan material bagi calon pasangan.

“Pemerintah diharapkan dapat mensosialisasikan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah, agar di kemudian hari tidak terjadi perkelahian, penelantaran, atau perpisahan,” katanya.

Selain itu, peran masyarakat dan pemuka agama juga dinilai sangat penting dalam menekan angka perceraian.

“Pemuka agama perlu terus menekankan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan suci, yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana diamanatkan undang-undang dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Manado
Imsak 04:23
Subuh 04:33
Zhuhr 11:54
‘Ashr 15:01
Maghrib 17:57
‘Isya’ 19:05
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved