Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

3 Berita Populer Hari Ini: Prediksi UMP 2026, Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem hingga Harga Daging Babi

Sejumlah peristiwa yang sudah terjadi dan akan terjadi di Sulut jadi berita populer di portal Tribunmanado.co.id.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Tribun Manado
BERITA POPULER - Kolase foto berita populer hari ini. Mulai dari prediksi UMP 2026, imbauan waspada cuaca ekstrem hingga harga daging babi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah tiga berita populer di Sulawesi Utara (Sulut) hari ini Kamis 18 Desember 2025.

Sejumlah peristiwa yang sudah terjadi dan akan terjadi di Sulut jadi berita populer di portal Tribunmanado.co.id.

Mulai dari prediksi UMP 2026.

Imbauan BMKG soal cuaca ekstrem hingga harga daging babi terbaru.

Simak rangkuman Tribunmanado.co.id di bawah ini:

BERITA POPULER - Kolase foto berita populer hari ini. Mulai dari prediksi UMP 2026, imbauan waspada cuaca ekstrem hingga harga daging babi.
BERITA POPULER - Kolase foto berita populer hari ini. Mulai dari prediksi UMP 2026, imbauan waspada cuaca ekstrem hingga harga daging babi. (Tribun Manado/Tribun Manado)

Kenaikan Upah Minimum 2026, Ini Prediksi dan Simulasi UMP Nasional: Sulawesi Utara Tembus Rp 4 Jutaan

Pemerintah resmi mengubah cara menghitung upah minimum mulai 2026.

Melalui aturan baru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, kenaikan upah minimum tak lagi memakai formula lama, melainkan skema terbaru yang menjadi acuan nasional.

Kebijakan ini akan digunakan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, hingga upah minimum sektoral di seluruh Indonesia.

Mengacu pemberitaan Kompas.com, perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Aturan ini memastikan seluruh upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula baru mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum PP Pengupahan diteken, Presiden Prabowo terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh. 

Hasilnya, pemerintah menetapkan formula baru yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2026.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal. Baca selengkapnya di sini

Imbauan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem untuk Sulut 18 Desember 2025

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved