Jumat, 29 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi Dinkes Manado

Hasil Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinkes Manado, Lanjut

Hakim Praperadilan Ronald Masang SH MH tegas menyatakan permohonan pra peradilan dengan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo ditolak untuk seluruhnya. 

Tayang:
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado
PRAPERADILAN - Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Jalan Bethesda, Sario, Manado, Sulut. Polda Sulut menang prapreadilan kasus pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado. 

Ringkasan Berita:1.Hakim Praperadilan Ronald Masang SH MH tegas menyatakan permohonan pra peradilan dengan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo ditolak untuk seluruhnya. 
 
2.Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan penuh bagi Polda Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Roycke Langie. 
 
3.Dengan putusan ini, Polda Sulut dipastikan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT- Polda Sulut menang praperadilan (Praper) penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020.

Rabu, 26 November 2025 pukul 17.00 Wita, ruang sidang Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Mapanget, menjadi pusat sorotan setelah Majelis Hakim membacakan putusan praperadilan.

Pemohon, tersangka dr. Marini Maria Kapojos, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut, menggugat keabsahan proses penanganan perkara oleh Polda Sulut. Ia hadir melalui kuasa hukum Balderaz SH MH, AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH MH, dan rekan.

Baca juga: Gugatan Dicabut, Supriyadi Pangellu: Praperadilan Bukan Kewenangan Pendeta, Tapi Tersangka

Namun, Hakim Praperadilan Ronald Masang SH MH tegas menyatakan permohonan pra peradilan dengan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo ditolak untuk seluruhnya. 

Hakim menegaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, serta langkah-langkah hukum Polda Sulut dinyatakan sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan penuh bagi Polda Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Roycke Langie. 

Kapolda disebut memberikan apresiasi atas kerja terukur jajaran Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Pol FX Winardi serta tim penyidik khusus Subdit Tipikor yang dikomandoi Kompol Muhammad Fadly.

Dengan putusan ini, Polda Sulut dipastikan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas. 

Publik pun memberi respons positif, menilai kemenangan praperadilan ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan tegas, terbuka, dan tidak bisa diganggu oleh upaya hukum yang tidak berdasar.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia.

Penetapan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka berinisial BP selaku pihak penyedia.

Penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap, sedangkan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat press conference di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025) siang.

Dirreskrimsus menjelaskan masing-masing peran pelaku dalam kasus korupsi ini.

SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved