Peringatan Dini
Waspada 3 Daerah di Sulut Potensi Hujan Rabu 29 Oktober 2025, Berikut Info BMKG
Simak berikut ini Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Ringkasan Berita:
- Info peringatan dini cuaca di Sulawesi Utara, Rabu 29 Oktober 2025
- Berdasarkan info BMKG sebanyak 3 daerah potensi dilanda hujan hari ini
- Peringatan dini ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 08.00 WIta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (29/10/2025) update pukul 06.00 Wita, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara 29 Oktober 2025 pukul 06:00 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 06:10 WITA di:
Kabupaten Kepulauan Talaud: Nanusa
Dan dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Kepulauan Sangihe: Tabukan Utara, Nusa Tabukan, Manganitu Selatan, Tatoareng, Tamako, Manganitu, Tabukan Tengah, Tabukan Selatan, Kendahe, Tahuna, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Tahuna Barat, Tahuna Timur, Kepulauan Marore,
Kabupaten Kepulauan Talaud: Lirung, Beo, Rainis, Essang, Kabaruan, Melonguane, Gemeh, Damau, Tampan Amma, Salibabu, Kalongan, Miangas, Beo Utara, Pulutan, Melonguane Timur, Moronge, Beo Selatan, Essang Selatan,
Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro: Siau Timur, Siau Barat, Tagulandang, Siau Timur Selatan, Siau Barat Selatan, Tagulandang Utara, Biaro, Siau Barat Utara, Siau Tengah, Tagulandang Selatan
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pkl 08:00 WITA
Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara
Tugas BMKG
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Peringatan Dini BMKG Rabu 29 Oktober 2025, Ini Wilayah Terdampak Hujan Lebat dan Angin Kencang |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca di Sulut Selasa 28 Oktober 2025, Berikut Info BMKG |
|
|---|
| Waspada 4 Daerah di Sulut Potensi Hujan Pagi Ini Selasa 28 Oktober 2025, Peringatan Dini BMKG |
|
|---|
| Waspada 14 Daerah di Sulut Potensi Dilanda Hujan Lebat Minggu 26 Oktober 2025, Peringatan Dini BMKG |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca Sulut Malam Ini Sabtu 25 Oktober 2025, Info BMKG 10 Daerah ini Potensi Hujan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.