Pemeriksaan Polda Sulut
Harta Kekayaan Deicy Paath, Kadis PUPR Sulawesi Utara Diperiksa Polda Sulut
Deicy Paath merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sulut.
Kadis PUPR Deicy Paath tiba di Mapolda Sulut sejak siang hari.
Mengenakan busana sederhana berwarna putih-hitam, Deicy tampak dikawal oleh sejumlah stafnya saat memasuki Ruang 09 Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama dan intensif, bahkan hingga larut malam.
Sekitar pukul 21.30 WITA, Deicy akhirnya keluar dari ruang penyidik.
Dengan ekspresi wajah yang tampak tegang, ia memilih untuk tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya sejak siang.
Tanpa menjawab pertanyaan apa pun, Deicy langsung berjalan cepat menuju mobil dinasnya dan meninggalkan halaman Mapolda Sulut.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kadis PUPR.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap awal pengumpulan keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Benar, hari ini penyidik kami memeriksa Kepala Dinas PUPR Sulut terkait adanya aduan dari masyarakat. Saat ini kami masih mengambil keterangan awal untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut,” ujar Kombes Winardi kepada wartawan Rabu (8/10/2025).
Meski belum mengungkap detail materi pemeriksaan, Winardi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan.
"Polda Sulut memastikan akan terus mendalami setiap laporan masyarakat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya dalam pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Sulawesi Utara," jelasnya.
Kanapa Harus Lapor LHKPN?
Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.
LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.
Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:
Pencegahan Korupsi (KKN):
Kadis PUPR Sulut Deicy Paath Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Eks Kadis Kominfo Steven Liow Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi Media |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Sulawesi Utara Segera Ada Tersangka, Polda Tunggu Hasil Audit |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Kominfo Pemprov Sulut Segera Ada Tersangka, Tinggal Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Breaking News: Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Sulut Naik Penyidikan, Segera Ada Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.