Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, JPU Hadirkan Eks Inspektur Sulut Mecky Onibala Sebagai Saksi
Mecky Onibala mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ada beberapa rekomendasi perbaikan yang sifatnya administrasi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Kasus bermula pada APBD Sulut Tahun Anggaran 2021.
Di mana muncul pos anggaran hibah senilai Rp12,7 miliar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Kesra, meskipun sebelumnya tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Pada Januari 2021, Asiano Kawatu selaku Asisten III sekaligus Wakil Ketua I TAPD Provinsi Sulut memanggil Plt. Kepala Biro Kesra Piter Jacob Toad untuk memproses pencairan hibah kepada Sinode GMIM.
Toad sempat mengingatkan bahwa pencairan hanya bisa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Atas instruksi Kawatu, Toad menyusun draf SK Gubernur dengan melibatkan staf Biro Kesra.
Dalam proses tersebut, Kawatu diduga secara sepihak menentukan organisasi penerima hibah dan besaran anggarannya, termasuk hibah ke Sinode GMIM senilai Rp4,5 miliar, tanpa melalui evaluasi tim resmi.
Lebih jauh, jaksa menyebut adanya rekayasa administrasi.
Atas arahan Kawatu, staf Biro Kesra meminta pihak Sinode GMIM membuat proposal permohonan hibah bertanggal mundur, yakni 18 Mei 2020.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina bersama jajaran pengurus.
Dalam proposal, Sinode GMIM mengajukan hibah sebesar Rp15 miliar, dengan rincian antara lain pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas Rp9,5 miliar, Jemaat GMIM Efrata Kamasi Rp500 juta, serta dukungan operasional Sinode Rp5 miliar.
Jaksa menilai, tindakan para terdakwa dan pihak terkait dilakukan dengan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sinode GMIM dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah, karena bukan ormas berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang telah mendapat pengesahan Kemenkumham.
Selain itu, Sinode GMIM juga tidak pernah mengajukan permohonan hibah sebelum penetapan APBD 2021, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Sulawesi Utara, mengingat dana hibah yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan pejabat tinggi Pemprov Sulut hingga pimpinan tertinggi Sinode GMIM.
Lima orang telah ditetapkan terdakwa dalam kasus ini, mereka yakni Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina berbincang santai di ruang tunggu.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Keterangan Saksi Albert Mamarimbing |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Dilanjutkan di PN Manado, Hanya Ada 4 Terdakwa |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Bakal Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
Hakim Ketua Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tegur Keras Saksi Melky Matindas |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Steve Kepel Tegaskan Kliennya Tidak Ada Peran dalam Pencairan Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.