TPA
Daftar 55 Bank Sampah dan Lokasinya di Kota Manado, Baru Terbentuk
Kadis DLH Manado Pontowuisang Kakauhe mengatakan, pihaknya coba menata TPA Sumompo.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
MANADO,TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam TPA di Sulut kena sanksi administratif.
Gara-gara masih memakai metode open dumping.
Open dumping atau pembuangan terbuka merupakan cara pembuangan sederhana di mana sampah hanya dihamparkan pada suatu lokasi; dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan ditinggalkan setelah lokasi tersebut penuh.
Baca juga: 6 TPA di Wilayah Sulawesi Utara Kena Sanksi Administratif, Ini Penyebabnya
Masih ada Pemda yang menerapkan cara ini karena alasan keterbatasan sumber daya
Keenam daerah tersebut adalah Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minsel.
Kadis DLH Manado Pontowuisang Kakauhe mengatakan, pihaknya coba menata TPA Sumompo.
"Itu masih kita pakai dan kita adakan penataan," katanya kepada Tribun Manado via WA Rabu (17/9/2025).
Pontowuisang mengatakan pihaknya masih menanti beroperasinya TPA Ilo Ilo.
Menurut dia, TPA tersebut sudah selesai.
"Pengelolaannya di Pemprov Sulut," katanya.
Pontowuisang mengatakan pihaknya terus memaksimalkan potensi pengolahan sampah di Manado.
Salah satunya dengan memaksimalkan Bank Sampah.
Dari 8 Bank Sampah, kini sudah ada 55 Bank Sampah di kota Manado.
Kota Manado kian maju dalam pengelolaan sampah.
Sebanyak 55 bank sampah sudah terbentuk di Kelurahan - Kelurahan di kota Manado.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.