Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Anggota DPRD

Rincian Gaji Anggota DPRD Sulawesi Utara, Penghasilan Tetap Rp 6,3 Juta per Bulan

"Besaran gaji tidak pernah berubah sejak tahun 2019," ujar sumber internal, Senin (15/9/2025).

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fernando Lumowa
DPRD SULUT - Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Raya Manado-Bitung, Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Manado. Tunjangan tetap Rp 6,3 juta per bulan. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Gaji anggota DPR RI tengah jadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. 

Lalu, bagaimana dengan gaji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Penelusuran Tribunmanado.com, gaji anggota DPRD Sulawesi Utara terdiri dari dua item penghasilan, yakni penghasilan tetap dan penghasilan tambahan. 

Adapun penghasilan tetap besarannya Rp 6.368.340.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari komponen yang dibayarkan. 

Ada juga tunjangan jabatan, komisi, dan banmus yang besarannya bisa berbeda-beda sesuai jabatan dan komisi yang diduduki. 

Selain itu, ada tunjangan PPh 21 sebesar 15 persen dari penghasilan tetap.

Besaran penghasilan tetap anggota DPRD Sulawesi Utara setiap bulan sekitar Rp 6,3 juta.

Penghasilan ini belum termasuk penghasilan tambahan.

Itu pun di luar fasilitas uang reses yang diberikan tiga kali setiap tahun. 

Terkait itu, penghasilan anggota DPRD Sulawesi Utara ini masih mengacu Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 20 tahun 2019.

Pergub ini mengatur tentang Perubahan Atas Pergub Sulut nomor 40 tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Utara.

"Besaran gaji tidak pernah berubah sejak tahun 2019," ujar sumber internal, Senin (15/9/2025).

Berikut rinciannya: 

Uang representasi: Rp 2.250.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved