Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Palu Diketuk, DPRD Sulawesi Utara Sahkan Perubahan APBD 2025

DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara 2025. Pengesahan dalam rapat paripurna.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
DPRD SULUT - Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen menyerahkan dokumen Perubahan APBD 2025 kepada Wagub Sulut, Johannes Victor Mailangkay dalam paripurna, Jumat (29/8/2025). Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus hadir secara virtual dalam rapat paripurna ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Palu pengesahan diketuk.

DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara 2025.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna, Jumat (29/8/2025). 

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen yang didampingi para wakil ketua, Michael Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus hadir secara virtual dalam rapat paripurna ini.

Sementara, Wakil Gubernur Sulut, Johannes Victor Mailangkay hadir didampingi Plt Sekprov, Tahlis Galang serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Fransiscus Silangen mengungkapkan, pengesahan Perubahan APBD 2025 menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan Sulawesi Utara

"Dengan demikian, Perda Perubahan APBD 2025 disahkan sehingga bisa jadi pijakan. Menjadi acuan penganggaran pembangunan," kata Silangen. 

Katanya, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 berjalan relatif cepat.

"Semoga keputusan ini bisa menjadi tonggak bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara," terang dia. 

Pengesahan Perubahan APBD dilakukan dalam penandatangan dokumen Perda Perubahan APBD 2025 oleh Fransiscus Silangen dan para wakil. 

Selanjutnya, dokumen fiskal itu diserahkan ke Gubernur Sulut yang diwakili Wagub Johannes Victor Mailangkay.

Tentang APBD Perubahan

APBD Perubahan, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, adalah revisi dari APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tujuannya untuk menyesuaikan kembali alokasi anggaran agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terbaru di daerah.

Proses penyusunannya mirip dengan APBD awal, yaitu diawali dengan pembahasan antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif), kemudian disepakati bersama menjadi peraturan daerah.

Landasan hukum APBD Perubahan adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi terhadap APBD yang telah ditetapkan.

Landasan hukum utama untuk APBD Perubahan di Indonesia mencakup:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, termasuk mekanisme APBD.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang memberikan pedoman umum tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang lebih detail menjelaskan proses dan tahapan penyusunan, perubahan, dan pertanggungjawaban APBD.

Perubahan APBD juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pedoman penyusunan APBD setiap tahunnya, serta Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk meresmikan APBD Perubahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Landasan hukum ini memastikan bahwa setiap perubahan anggaran dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel. (ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun ManadoThreads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Jumat 29 Agustus 2025, Beras Stabil, Cabai Turun

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved