Selasa, 16 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Gunung Ruang

Kuasa Hukum Chyntia Kalangit Kecewa Praperadilan Ditolak PN Manado, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif Chyntia Kalangit, menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Manado yang menolak praperadilan

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG PRAPERADILAN - Tim kuasa hukum Chyntia Kalangit usai sidang praperadilan di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026) malam. Kuasa hukum Chyntia Kalangit kecewa praperadilan ditolak PN Manado. 

Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Manado yang menolak permohonan praperadilan
  • Terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024
  • Perwakilan tim kuasa hukum Chyntia Kalangit, Munsir, menilai putusan hakim tunggal belum memenuhi rasa keadilan

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Manado yang menolak permohonan praperadilan.

Terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024.

Perwakilan tim kuasa hukum Chyntia Kalangit, Munsir, menilai putusan hakim tunggal belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait polemik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sejak awal menjadi salah satu pokok permohonan mereka.

"Padahal SPDP itu sama sekali belum pernah disampaikan kepada kami. Surat itu sebenarnya ditujukan kepada KPK, dan itu yang menjadi kebingungan kami," kata Munsir usai sidang putusan di PN Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026) malam.

Selain persoalan SPDP, pihaknya juga menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka tidak berjalan sesuai prosedur selama persidangan berlangsung. 

Salah satunya terkait tidak adanya kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik.

Munsir juga menyinggung keberatan yang sebelumnya diajukan terhadap kehadiran ahli dan saksi yang dihadirkan pihak termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

"Kami sudah mengajukan keberatan kepada hakim tunggal mengenai kehadiran ahli yang menurut kami tidak pernah diberikan kewenangan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk dihadirkan di persidangan. Namun hal itu tetap dipertimbangkan hakim dalam putusan," ujarnya.

Saksi yang berasal dari internal Kejati Sulut juga seharusnya tidak dijadikan pertimbangan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Namun, keterangan tersebut tetap masuk dalam pertimbangan hakim.

Meski hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum, tim kuasa hukum Chyntia tetap berpendapat terdapat persoalan mendasar terkait sprindik dan SPDP yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Keberadaan sprindik dan SPDP yang menurut hemat kami bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya sangat mencederai rasa keadilan yang kami cari di sini," katanya.

Munsir juga kembali menyoroti persoalan audit dan penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan kasus tersebut. 

Ia berpendapat kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti yang telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved