Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Identitas Lengkap 3 WNA asal Filipina yang Diamankan Polisi di Sitaro

Identitas 3 WNA asal Filipina yang diamankan aparat di Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas.

|
Dok. Polres Sitaro/Polsek Tagulandang
WNA - Momen 3 WNA asal Filipina diamankan aparat Polres Tagulandang/Polres Sitaro di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025). Identitas ketiganya, yakni Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas. 

Ringkasan Berita:
  • Identitas 3 WNA asal Filipina yang diamankan aparat di Sitaro, Sulut pada Kamis (11/12/2025).
  • Ketiganya yakni, Jison Asumbradu, Anastasio Laughu dan Jumar Lukas.
  • Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penangkapan 3 WN Filipina ini tepatnya di wilayah Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro pada Kamis (11/12/2025), sekitar pukul 00.12 Wita.

Sejumlah barang yang dibawa ketiga WNA tersebut telah diamankan aparat. 

Hingga Jumat (12/12/2025), tiga WN Filipina tersebut tengah ditahan di Polsek Tagulandang.

"Ketiga WNA saat ini berada di Polsek Tagulandang dalam tahap penyelidikan. Mereka juga sudah dimintakan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Tagulandang, dan pemeriksaan urine juga telah dilakukan," jelas Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sitaro Iptu Recky Marthin, S.Pd.K., S.H., saat dihubungi wartawan TribunManado.co.id, Eduard Tahulending via WhatsApp pada Jumat (12/12/2025) siang sekira pukul 15.30 Wita.

Untuk penanganan WNA, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dari hasil koordinasi itu, aparat juga akan menyurat ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

"Surat resminya akan kami kirim besok, tetapi melalui telepon dan WA kami sudah melakukan komunikasi dan melaporkan perkembangan," tambah Iptu Recky.

Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi juga membenarkan adanya keterlibatan warga negara asing dalam perkara ini.

“Ketiga WNA tersebut kini dalam proses penyelidikan lanjutan. Hasil Labfor yang menyatakan positif metamfetamina tentu memperkuat langkah penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana narkotika. Siapa pun pelakunya termasuk warga negara asing akan diproses sesuai hukum,” tegasnya ketika dikonfirmasi tim TribunManado.co.id.

AKBP Iwan Permadi juga menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan dengan pihak imigrasi dan instansi terkait.

Mengingat, kasus ini melibatkan WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan jalur laut lintas batas.

Hasil pemeriksaan Labfor bersifat sementara (Non Justicia) dan hanya berlaku untuk barang bukti yang diuji.

Seluruh sisa barang bukti telah dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved