Kasus Narkoba Ammar Zoni
Akhirnya Terungkap Kesalahan Fatal Ammar Zoni hingga Dikenai Pasal Berlapis Usai Edarkan Narkoba
Jaringan itu disebut-sebut dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 November 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, Ammar Zoni tertangkap saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksi tersebut tercium petugas rutan karena gerak-gerik Ammar Zoni yang mencurigakan.
Dalam peredarannya, mantan pesinetron itu tidak bertindak sendiri. Ammar Zoni diduga terlibat bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni dan kelompoknya memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di rutan.
Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Kasus ini terkait dengan peredaran narkoba di tempat Ammar Zoni menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman empat tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.
Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau “gudang” yang menyimpan narkoba yang dikirim dari luar rutan.
Setelah disimpan, barang haram itu kemudian diserahkan kepada lima tahanan lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.
"Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Meskipun Ammar Zoni tidak langsung mengedarkan narkoba, perannya dianggap sangat berisiko mengingat ia masih berada di dalam jeruji besi Rutan Salemba.
Polisi menyebutkan, narkoba tersebut dikirim oleh seorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Penyaluran dilakukan melalui kurir bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
“DPO kami satu orang atas nama Andre. Komunikasinya lewat aplikasi Zangi,” jelas Mulyadi.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.