Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sosok Ammar Zoni Aktor Diduga Kembali Terlibat Kasus Narkoba di Rutan, Terancam Penjara Seumur Hidup

Menurut pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: Indry Panigoro
YouTube Kompas TV
DITANGKAP: Potret Ammar Zoni saat diamankan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu. Kali ini, ia kembali terjeret kasus serupa, namun bukan hanya sebagai pengguna, tetapi diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Ammar Zoni.

Ammar Zoni adalah aktor, pemeran, model, dan presenter Indonesia. Ammar dikenal berkat perannya sebagai Rajo Langit dalam serial televisi 7 Manusia Harimau.

Ia merupakan pria kelahiran 8 Juni 1993.

Ammar Zoni adalah mantan suami artis cantik Irish Bella.

Ammar Zoni dan Irish bercerai usai sang aktor kembali terjerat kasus narkoba.

Dan ternyata kini, untuk keempat kalinya, Ammar Zoni kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kali ini, bukan hanya sebagai pengguna, namun diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam penjara.

Kasus terbaru ini terungkap di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempat Ammar Zoni saat ini menjalani masa hukuman.

Rutan Kelas I Salemba adalah Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, yang secara umum dikenal sebagai Rutan Salemba, adalah sebuah lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan tingkat tinggi di Jakarta yang didirikan pada tahun 1918 dan berfungsi menahan tersangka atau terdakwa selama proses hukum berlangsung

Petugas rutan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di antara beberapa narapidana. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja sintetis (sinte), dan sejumlah alat pendukung lainnya.

Dari hasil penyelidikan, nama Ammar Zoni mencuat sebagai salah satu pihak yang berperan penting dalam jaringan tersebut.

Ia diduga menjadi penampung sekaligus pengendali distribusi narkoba di dalam rutan.

Informasi ini dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Ammar Zoni sejak bebas pada bulan Oktober 2023 sudah dua kali transaksi narkoba.
Ammar Zoni sejak bebas pada bulan Oktober 2023 sudah dua kali transaksi narkoba. (Warta Kota/Nuri Yatul)

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/10/2025).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved